Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bejat! Modus Pelajaran Tambahan, Oknum Pemilik Ponpes Ilegal di Kota Palu Setubuhi Santriwatinya Hingga 7 Kali

113
×

Bejat! Modus Pelajaran Tambahan, Oknum Pemilik Ponpes Ilegal di Kota Palu Setubuhi Santriwatinya Hingga 7 Kali

Sebarkan artikel ini
Oknum pemilik ponpes ilegal di Palu tertangkap usai gauli santriwatinya.

POTRET SULTENG-Kasus pelecehan pada perempuan kembali terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Palu, diketahui santriwati yang disetubuhi masih berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand Numberi mengungkapkan bahwa modus pelaku, yaitu, mengajarkan pelajaran tambahan pada korban.

“Modusnya, pelaku mengajarkan pelajaran tambahan terhadap santri, yang mana sebelumnya sudah di seleksi dulu,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (16/6/2023).

Menurut Ferdinand, di Ponpes itu pada umumnya semua santri bercadar, dan ada satu momen disitu santri, disuru lepas cadarnya. Kemudian diliat fisiknya setelah itu, pelaku ini melancarkan aksi-aksi dan modusnya.

“Tempatnya satu rumah itu dipake santriwati beserta pak ustad dan keluarganya, kemudian untuk santri laki-laki itu dipisah dirumah yang lain dari rumah yang utama,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palu itu.

Diketahui, terduga pelaku berinisial AA, kini sudah ditangkap dan saat ini berada di tahanan Polresta Palu.

Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan bahwa kasus persetubuhan sudah dilakukan lebih dari satu kali, terhitung dari bulan Februari hingga Maret 2023.

“Setelah hasil pengembangan di TKP, itu sekitar 7 kali berdasarkan pengakuan korban. Mulai dugaan persetubuhan itu sekitar pertengahan bulan Februari sampai tanggal 4 Maret jadi 7 kali terjadi Persetubuhan,” ujarnya.

“5 kali di belakang pondok di pohon pisang kemudian, 2 kali dalam kamar di dalam rumah itu,” tambahnya.

Ponpes ini awalnya di Kecamatan Torue, karena banjir bandang, pondok ini pindah ke Palu. Karena ada salah satu anak santri yang juga mondok di torue itu, meminjamkan rumahnya yang ada di Palu.

Dirumah itu tidak ada hibah secara tertulis hanya digunakan sementara sejak dari Desember 2022. Jadi status pesantrennya tidak resmi karena belum ada izin dari Kementerian Agama.

“Status Pesantren tidak ber-opresional lagi untuk sementara, karena mmng pengajarnya hanya satu,” kata Ferdinand

Ia juga mengatakan, “umur korban 16 tahun, dan santri perempuan 7, serta 15 laki-laki,” imbuhnya.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, pelaku statusnya guru mengaji sekaligus pembina pondok.

Tinggalkan Balasan