Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

AJI Palu Terus Ingatkan Media Agar Tak Ceroboh Sajikan Berita Pelaku Kejahatan Anak

59
×

AJI Palu Terus Ingatkan Media Agar Tak Ceroboh Sajikan Berita Pelaku Kejahatan Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

POTRET SULTENG-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengingatkan agar media atau pers memperhatikan berbagai hal dalam menyajikan berita yang melibatkan anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Gender dan Kelompok Marginal AJI Palu, Hamdi Anwar menanggapi kasus pembunuhan murid SD di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Diketahui, terduga pelaku merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun. Kasus ini pun viral terutama di jagat media sosial beberapa hari terakhir.

“Ini sebernarnya selalu disampaikan berulang. Tak hanya oleh AJI Palu. Semua organisasi jurnalis, selalu mengingatkan bahkan mendesak anggotanya memperhatikan etika liputan kasus kejahatan yang pelaku dan korbannya melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya, Jumat (3/11/2023).

Hamdi mengatakan, AJI Palu mendapatakan keluhan dari masyarakat atas berita yang ditayangkan oleh media tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik. Sayangnya wajah pelaku yang masih dibawah umur tidak disamarkan.

“Padahal seharusnya, media/wartawan harus mengindahkan etika peliputan anak dimana identitas korban dan pelaku harus disamarkan. Baik gambar wajah, alamat, nama orang tua dan lain-lain yang merujuk pada identitas inti korban. Pertimbangannya, anak-anak itu masih mempunyai masa depan yang panjang. Mencantumkan identitas secara rinci akan mengakibatkan trauma yang panjang pada masa depannya,” jelasnya.

Dia menyayangkan kecerobohan jurnalis melakukan liputan anak yang mengabaikan etika masih terus terjadi. Padahal, dalam kode etik Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.

“Kami melakukan tracking, terhadap media online yang tidak mengindahkan kaidah liputan anak. Sebagian besar media telah menjalankannya dengan baik. Namun masih ada media yang abai. Olehnya tetap harus diingatkan,” ungkapnya.

Menurut dia, jika alasan mencantumkan wajah pelaku, hanya karena foto tersebut sudah beredar di media sosial, alasan itu pun tidak bisa dibenarkan. Kesalahan fatal di media sosial tidak lantas menjadi tindakan pembenar bagi jurnalis ikut mengamplikasi maupun mencantumkan wajah pelaku.

“Atas dasar itu, AJI Palu berharap media arus utama menyampaikan karya jurnalistik yang taat asas, menghormati etika dan bertanggungjawab. Tidak semata-mata mengejar keterbacaan atau klik bait. Pembeda media sosial dan media profesional, salah satunya terletak pada sejauhmana penghormatan kita pada etika,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan