Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Ajang Bagi-Bagi Kursi PNS Di Untad Berakhir Jabatan Guru Besar Dicopot: Biarlah Kami Yang Menerima

77
×

Ajang Bagi-Bagi Kursi PNS Di Untad Berakhir Jabatan Guru Besar Dicopot: Biarlah Kami Yang Menerima

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Jabatan fungsional atau guru besar yang diemban selama kurang lebih 19 tahun lamanya oleh Profesor Dr. Ir. Muhammad Basir Cyio, Se., M.S harus pupus ditengah jalan. Basir terbukti melakukan dua pelanggaran disiplin PNS.

Mantan Rektor Untad ini terbukti secara sah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dilingkungan kampus Universitas Tadulako.

Saat ini, Basir Cyio menjabat sebagai Ketua Senat Akademik Untad, dia terbukti telah melakukan dua pelanggaran utama dalam kurun waktu 2018-2021.

Pertama, manipulasi atau perubahan nilai seleksi penerimaan CPNS di UNTAD pada tahun 2018. Kemudian kedua, pembentukan sejumlah lembaga non-OTK di Untad yang menyerap miliaran rupiah anggaran BLU pada tahun anggaran 2020-2021.

Akibatnya Kemendikbudristek menjatuhkan hukuman disiplin berat, Basir Cyio diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Artinya, jabatan fungsional guru besar yang telah dijabat Basir sejak 2004 harus turun ke Lektor Kepala.

Melalui media Responsulteng.com, dalam rilis yang dirangkum media ini, terdapat sekitar 34 dosen yang berubah nilainya dalam CPNS di Untad tersebut.

Salah satunya adalah dosen di Fakultas Kedokteran yang merupakan keponakan mantan Rektor Untad Prof. Dr. Ir. H. Mahfudz periode 2019-2023.

Terkait soal nama-nama yang dititipkan di CPNS Tahun 2018 itu, Basir Cyio menyampaikan Amir Makmur yang paling tahu, sebab nama calon dosen yang dititip, siapa yang menitip, dan dari fakultas mana.

Amir Makmur, S.Kom., MMSi. merupakan Kepala KTU Faperta UNTAD yang sebelumnya menjabat Kabag Kepegawaian dan HTL UNTAD, juga terlibat dalam manipulasi nilai CPNS dan menghilangkan barang bukti berupa dokumen hasil pengolahan data.

Amir Makmur dijatuhkan sanksi oleh Kemendikbudristek karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS, PP 94 Tahun 2021. Amir dipecat sebagai PNS. Sanksinya lebih berat dari Basir Cyio.

Disinggung bagaimana kalau yang nilai peserta itu berubah dan dipersoalkan, apakah tidak akan berdampak. Basir Cyio menjawab.

Saya tidak mau berandai-andai, tetapi jika Amir Makmur mengumumkan siapa penitipnya dan nama calon dosen yang dititip menjadi persoalan dan dipersoalkan ke kementerian, maka bukan tidak mungkin MenPAN-RB dan BKN mengambil sikap.

“Tapi kalau saya, kasian jika mereka harus menerima juga risiko. Biarlah kami berdua yang menerima, dan biarkan adik-adik yang telah jadi dosen menjadi dosen yang berhati mulia,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan