Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Aliansi Honorer Bersatu Buol Lakukan Aksi Protes Dugaan Mal Administrasi dalam Seleksi PPPK

×

Aliansi Honorer Bersatu Buol Lakukan Aksi Protes Dugaan Mal Administrasi dalam Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini
Aliansi Honorer Bersatu (AHB) Kabupaten Buol melakukan aksi protes terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan pemerintah daerah setempat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aliansi Honorer Bersatu (AHB) Kabupaten Buol melakukan aksi protes terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan pemerintah daerah setempat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.30. Aksi dilakukan di dua titik yakni DPRD Buol dan Kantor BKD Buol.

Kordinator Aksi Arman A Hala menyampaikan bahwa pihaknya melihat kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan seleksi PPPK.

“Pertama telah ditemukan mantan calon anggota legislative (caleg) yang telah diluluskan menjadi PPPK di Kabupaten Buol,” ujarnya.

Menurut Arman, pengangkatan eks caleg tersebut melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Lanjutnya, berdasarkan poin ketujuh bahwa setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut.

“Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, kemudian paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda,” ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, para mantan caleg yang lulus PPPK secara otomatis bukan lagi honorer di dinas terkait.

“Karena saat mendaftar sebagai politikus atau bergabung didalam partai politik maka diwajibkan mengundurkan diri dari profesinya sebagai pegawai honorer, sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Artinya adalah oknum tersebut telah putus kontrak sebagai pegawai honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Selain itu, dia mengungkapkan adanya dugaan SK siluman yang diterbitkan oleh pejabat kecamatan kepada aparat desa yang kemudian lulus sebagai PPPK.

“Padahal aparat desa tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK,” tuturnya.

Olehnya, Aliansi Honorer Bersatu Kabupaten Buol menegaskan agar pihak yang berwenang masalah tersebut.

“Serta mengevaluasi seluruh mekanisme seleksi PPPK serta transparansi,” tutupnya.