POTRET SULTENG-Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat menyebut Undang-Undang TPKS merupakan sebuah terobosan baru untuk menjawab persoalan kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan kegiatan sosialisasi UU TPKS dan Pencegahan Perkawinan Anak Tingkat Kabupaten Sigi yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Sigi, di Cafe Raisa and Fissing Desa Kotapulu Kecamatan Dolo, Selasa, (27/6/2023).
“UU TPKS diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan saat ini mengenai kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, urgensi adanya UU ini adalah belum optimalnya layanan untuk mengakomodir kasus tersebut baik itu dalam hal pencegahan, penanganan, perawatan, serta pemulihan bagi para korban kekerasan.
Oleh karena itu, UU TPKS hadir sebagai landasan atas kasus yang ada agar kasus kekerasan yang ada dapat di minimalisir keberadaannya.
“Undang-Undang ini akan memberikan perlindungan bagi korban dan penambahan hukum bagi aparat penegakan hukum yang tidak di atur dalam KUHP, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Selain itu, dikatakannya, U U TPKS ini memiliki arti penting dalam penguatan tanggung jawab bersama untuk mencegah, menangani, serta melindungi korban kasus asusila secara komprehensif.
Olehnya, dia menghimbau semua pihak elemen masyarakat agar dapat memahami implementasi UU TPKS ini dengan sungguh-sungguh guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.