POTRET SULTENG-Hari ini 1 Mei 2023, merupakan perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day. Sekitar 500 orang disebut bakal mengikuti peringatan tersebut.
Ratusan Pekerja hingga Mahasiswa yang tergabung dalam Hari May Day Sedunia Tegakkan Ruang Keadilan atau Hysteria akan menggelar aksi demonstrasi.
Aksi tersebut akan dilaksanakan pada hari ini 1 Mei 203, di Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), pukul 15.00 WITA.
“Hari ini kita semua merayakan hari buruh sedunia ke- 137, hari dimana kau buruh di abad ke- 19 merayakan kemenangannya atas tuntutan 8 jam kerja,” ujar Korlap Richard.
Ia mengajak untuk mengingat kembali slogan yang digaungkan Presiden Jokowi yakni “kerja, kerja dan kerja”. Namun, hingga saat ini para pekerja tak mendapatkan kesejahteraan atas hidupnya.
“Mereka justru mendapatkan “kado” dari pemerintah berupa UU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan UU Ciptaker hanya menjadi masalah bagi para pekerja. Misalnya, dalam pasal 64 UU tersebut membuat kemungkinan para buruh yang berstatus outsourcing dan kontrak menjadi buruh kontrak selamanya.
“Ada pula termuat dalam pasal 88, yang membuat para buruh semakin murah upah minimumnya dan pasal 79 menyebut tidak adanya jaminan cuti haid dan cuti melahirkan bagi para buruh perempuan,” jelasnya.
Richard menyebut masih banyak aturan lain yang merugikan rakyat. Sebab inti dari UU Ciptaker buka membuat buruh makin baik kehidupannya, tetapi hanya untuk memudahkan pemodal, kapitalis, dalam mengembangkan bisnisnya lewat perizinan yang telah dilonggarkan pemerintah.
Bahkan, ketika para buruh menuntut akan haknya kepada perusahaan malah dibungkam dengan UU ITE dengan alasan pencemaran nama baik.
“Mereka menindas buruh dengan segala cara, dan bila mereka tidak puas mereka dengan segera memecat para buruh,” terangnya.
Olehnya, pihaknya menuntut kepada pemerintah untuk memberikan kontrol terhadap buruh atas menajemen perusahaan-perusahaan.
Kedua, naikan upah buruh 50 persen dan turunkan jam kerja menjadi 6 jam. Ketiga, berikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta peningkatan buruh di Sulawesi Tengah.
“Keempat, cabut UU Ciptaker. Kelima, hentikan pembungkaman terhadap rakyat dan buruh. Keenam, berikan upah yang sama antara buruh lokal dan luar negeri. Terakhir, berikan hak maternitas terhadap buruh perempuan,” pungkasnya.