Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Rp 56 M, Bawaslu Sulteng Tegas Menanti Panggilan Penyidik: Kami Tidak Halangi Proses Hukum

×

Dugaan Korupsi Rp 56 M, Bawaslu Sulteng Tegas Menanti Panggilan Penyidik: Kami Tidak Halangi Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi.

POTRET SULTENG-Kasus dugaan korupsi senilai Rp 56 Milyar yang menjerat beberapa oknum di Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) kian menyita perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Sulteng, Darmiati S.H mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi tersebut.

“Saya sendiri sampai saat ini belum ada panggilan untuk pemeriksaan, begitupun dengan pimpinan yang lain,” ujarnya, Jum’at (7/4/2023).

Darmiati menegaskan pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang ada dan tidak menghalangi penyidik dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Kami menghargai proses yang ada dan juga kami tidak pernah menghalangi penyidik dalam kasus ini, jadi siapa yang dipanggil untuk diperiksa melalui pimpinan, maka kami akan laksanakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Anggota Bawaslu ini meminta agar masyarakat Sulteng untuk tetap bersabar terkait kasus tersebut.

“Kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk bersabar dan berdoa yang baik-baik untuk Kasus ini,” jelasnya.

Selain itu, Darmiati juga mengungkapkan bahwa Bawaslu memiliki Pimpinan dan Sekretariat Pengelola Keuangan.

“Jadi kami di Bawaslu terdapat Pimpinan dan Sekretariat Pengelola Keuangan. Jadi, pimpinan itu tidak boleh belanja, tidak boleh pegang nota dll, itu tugas dari sekretariat pengelola keuangan,” bebernya.

Sekedar informasi, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akan memanggil sanksi terkait pengelolaan dana hibah bersumber dari Pemprov Sulteng tahun 2020 senilai Rp 56 Milyar pada 10-14 April 2023.