Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Uncategorized

PMII Komisariat Universitas Alkhairaat Tak Akui Ketua PMII Cabang Palu Terpilih

×

PMII Komisariat Universitas Alkhairaat Tak Akui Ketua PMII Cabang Palu Terpilih

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG – Pelaksanaan Konferensi Cabang (KONFERCAB) Yang diadakan PMII Cabang Kota Palu berakhir dengan penolakan 2 (dua) Komisariat yang ada di kota palu atas hasil putusan, yaitu PMII Komisariat Universitas Alkhairaat dan PMII Komisariat Universitas Tadulako, pada Jum’at (29/12/2023).

Atas beberapa Kontroversi yang terjadi pada Konfercab, Ketua PMII Komisariat Universitas Alkhairaat angkat bicara, Muhammad Rivaldi mengatakan PMII cabang Kota Palu tidak berhak melaksanakan konfercab.

“Seharusnya ketika kita merujuk ke PO PMII, Cabang Palu tidak dapat lagi melaksanakan Konfercab dikarenakan masa periode pengurus cabang sudah tidak berlaku, bahkan sudah mau lewat 1 masa periode, oleh karena itu secara regulasi yang ada di PMII, PMII Cabang Palu tidak bisa lagi melaksanakan Konfercap,” Pungkasnya.

Muhammad Rivaldi menyampaikan bahwa sebelum Konfercab dilaksanakan, PMII cabang Kota Palu menghubungi tiap-tiap komisariat, untuk mengajukan berkas pengajuan SK untuk kepentingan konfercab itu sendiri. Dikarenakan Komisariat Unisa tetap pada pendiriannya, bahwa PMII cabang Kota Palu tidak punya legalitas lagi dalam mengeluarkan SK, sehingga Komisariat unisa tidak mengajukan berkas pengajuan SK tersebut. Rivaldi beranalogi, tidak mungkin orang yang mati memberi makan orang yang hidup.

Lanjut, Rivaldi menjelaskan kronologi permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan konfercab.

“Terjadinya konfercab karena atas dasar izin dan keringanan dari pengurus PKC Sulteng. Setelah itu, cabang meminta setiap komisariat untuk merekomendasikan pengurusnya menjadi peserta penuh. ketika di laksanakannya konfercab, dengan berjalannya pembahasan agenda dan sidang pleno, timbullah sebuah perdebatan di mana Presedium sidang meminta semua komisariat mengeluarkan SK sebagai dasar kekuatan untuk memilih calon ketua cabang, pada saat itu hanya 2 komisariat yang dapat mengeluarkan SK, yaitu Komisariat UNTAD dan UIN Datokarama Palu, sedangkan Komisariat UNISA tidak dapat mengeluarkan SK, akibat tidak mengajukan berkas pengajuan SK,” jelasnya.

Ditengah persidangan Konfercab berlangsung, Rivaldi mengatakan, Hak suara komisariat Unisa dicabut oleh presidium sidang (SC) atas dasar tidak mengajukan berkas pengajuan SK.

Akibat Dialog yang cukup alot, Persidangan kemudian dipending hingga waktu yang tidak ditentukan, lalu dibuka lagi pada tanggal 29 Desember 2023, dan lagi-lagi menimbulkan persoalan.

“Ketika sidang telah di buka kembali pada hari Jumat tanggal 29 kemarin, tepatnya pada jam 12:30 WITA, yang hadir pada saat itu tinggal 2 komisariat, yaitu UNTAD dan UIN kemudian pada pukul 16:24 WITA UNISA di hadirkan setelah itu muncul perdebatan persoalan forum tidak lagi steril, bahkan kesepakatan yang sebelumnya kita sudah sepakati, yaitu pemilihan 1 suara 1 komisariat di ubah secara sepihak menjadi 1 komisariat dan rayon-rayon yang telah definitif, Kemudian timbullah kembali perdebatan dan saya sebagai ketua komisariat UNISA merasa di diskriminasi, dialog pun kembali terjadi antara SC dan saya sebagai ketua Komisariat UNISA, pada saat itu saya mengatakan, mengapa UNISA tidak diikut sertakan dalam pembahasan hak suara yang akan memilih, di karenakan pembahasan ini sangat penting bahkan sensitif dan harus di bahas kembali secara seksama. Kemudian SC menjelaskan mengapa UNISA tidak diikut sertakan dalam pembahasan karena UNISA belum di kembalikan hak memilihnya, saya beranalogi, jikalau begitu kenapa komisariat UNISA tidak di hadirkan pada saat di bukanya pending dan di ikut sertakan dalam pembahasan, saat itu saya merasa presidium sidang tidak lagi netral dan saya mengambil sikap tarik diri dari forum persidangan,” lugasnya.

Menyikapi persoalan tersebut, PMII Komisariat Universitas Alkhairaat Palu menolak hasil keputusan konferensi cabang kota palu dan tidak mengakui ketua cabang baru yang terpilih. Dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan, bahkan tidak sesuai dengan peraturan organisasi PMII.