Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Sosial Budaya

Waw Gimana Nih! LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Bharada E Usai Wawancara Di Tv

27
×

Waw Gimana Nih! LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Bharada E Usai Wawancara Di Tv

Sebarkan artikel ini
Richard Eliezer atau Bharada E Foto Ist

POTRET SULTENG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Bharada E juga merupakan tersangka yang mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan status sebagai justice collaborator (JC).

Namun kabar mengejutkan datang dari LPSK yang kini memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap Bharada E.

Hal ini lantaran LPSK menilai Bharada E melanggar perjanjian perlindungan usai melakukan wawancara di stasiun televisi swasta.

Menurut Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan bahwa wawancara itu disebut tanpa persetujuan sehingga ia dianggap melanggar peraturan.

Lanjut, Syahrial mengatakan hal itu juga telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.Syahrial juga menyampaikan sejak 15 Agustus 2022 pihak LPSK telah memberikan perlindungan terhadap Bharada E dengan status justice collaborator.

Kemudian, terdapat 5 bentuk perlindungan di antaranya, perlindungan fisik yakni pengamanan dan pengawalan hingga dalam rumah tahanan.

“Kemudian yang kedua pemenuhan hak prosedural, yang ketiga pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, keempat perlindungan hukum, dan kelima bantuan psikososial,” ujarnya, dilansir Minggu, (12/3/2023).

Setelah adanya wawancara tersebut, sehingga LPSK menilai Bharada E melanggar aturan.

Namun pemutusan perlindungan itu, LPSK menyebut tak mengurangi hak Bharada E sebagai justice collaborator.

Tinggalkan Balasan