Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Sosial Budaya

Polresta Palu Pantau Regulasi Penjualan Petasan: Himbau Masyarakat untuk Mematuhi Aturan demi Keselamatan Bersama

92
×

Polresta Palu Pantau Regulasi Penjualan Petasan: Himbau Masyarakat untuk Mematuhi Aturan demi Keselamatan Bersama

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, menjelaskan tentang mekanisme surat izin agen penjual petasan yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan kemudian diturunkan ke Polda serta Polresta/Polres jajaran. Namun, di Polresta Palu, hanya dikeluarkan saran terkait kelayakan penyimpanan dan penjualan petasan di Kota Palu.

Menurutnya, saat ini belum ada aturan resmi terkait larangan penggunaan petasan dari tingkat Polda sampai Mabes Polri. Namun, ia menegaskan bahwa ketika ada aturan yang melarang terkait penjualan atau penggunaan petasan selama bulan Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemkot, hal tersebut akan menjadi pertimbangan atau dasar untuk menghimbau kepada agen-agen yang telah memiliki izin penjualan kembang api.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Di Polresta Palu Kapolda Sulteng Bagikan Paket Sembako dan Kursi Roda

Barliansyah menekankan pentingnya keselamatan masyarakat dan menjaga ketertiban umum, terutama dalam menghadapi situasi yang memerlukan perhatian khusus seperti bulan Ramadhan.

“Dalam konteks ini, Polresta Palu siap untuk mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Palu,” ucapnya pada Senin (11/3/24).

Meskipun belum ada aturan resmi terkait larangan penggunaan petasan, ia menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan petasan. “Terutama dalam memastikan kelayakan penyimpanan dan penjualan, agar tidak menimbulkan risiko kebakaran atau kecelakaan lainnya,” ujar Kapolresta.

Dengan demikian, Polresta Palu akan terus memantau perkembangan regulasi terkait penjualan dan penggunaan petasan serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan