POTRET PALU – Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. H. Sulbadana, SH.MH, membantah keterlibatan oknum dosen berinisial DPA dalam kasus pemukulan terhadap mahasiswa berinisial MF.
Baca Juga: Direktur RSUD Undata, drg Hery Mulyadi: Fokus pada Perbaikan Sistem Pembagian Jasa
Kabar kekerasan itu pertama kali mencuat melalui pemberitaan yang menyebutkan bahwa DPA, seorang dosen di Fakultas Hukum, melakukan pemukulan yang menyebabkan luka pada pelipis mata korban.
Dalam klarifikasinya, Prof. Sulbadana menegaskan bahwa DPA bukanlah dosen di Fakultas Hukum Untad. “Itu bukan dosen fakultas hukum, tidak ada nama dosen atas nama (DPA) itu, mungkin dia hanya mengaku-mengaku sebagai dosen Fakultas Hukum saja,” ungkapnya ke media ini, Kamis(09/11/23).
Baca Juga: PKC PMII Sulteng Desak Polresta Palu Usut Tuntas Dugaan Pemukulan Kadernya Oleh Oknum Dosen Untad
Prof. Sulbadana menyatakan telah melakukan pendalaman terkait berita tersebut, termasuk pemeriksaan seluruh daftar nama tenaga pendidik di Fakultas Hukum Untad.
“Saya sudah konfirmasi ke wakil dekan akademik untuk mencari nama pelaku di daftar nama dosen Fakultas Hukum Untad, tapi tidak ditemukan nama (DPA) baik di daftar maupun di jadwal dosen mengajar,” tambahnya.
Baca Juga: 2 Mahasiswa Untad Wakili Sulteng di ADUJAKNAS 2023, Raih Penghargaan Ini
Dengan tegas, pimpinan Fakultas Hukum Untad menyerahkan seluruh proses pendalaman kasus ini kepada pihak berwenang, yakni kepolisian.