Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Sosial Budaya

Penyandang Disabilitas di Sulteng Akan Difasilitasi Akses Pekerjaan, Melalui Unit Ini!

×

Penyandang Disabilitas di Sulteng Akan Difasilitasi Akses Pekerjaan, Melalui Unit Ini!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penyandang Disabilitas. Aset: PotretSulteng.com

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total karyawan.

Sementara, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) persen penyandang disabilitas dari total karyawan.

“Akan tetapi faktanya masih banyak penyandang disabilitas yang sulit mencari kerja. Sehingga persoalan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas merupakan isu penting untuk dibahas,” kata Sekprov, Novalina, saat membuka Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di Hotel Graha Mulia, Kamis (29/2/2024).

Selanjutnya, Sekprov Novalina yang mewakili Gubernur Rusdy Mastura, menuturkan bahwa sosialisasi ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan tindakan nyata guna mengoptimalkan fungsi ULD Bidang Ketenagakerjaan.

“Sejak 8 tahun lalu sudah dirancang Undang-Undang untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas sehingga tidak ada alasan untuk menolak dan menutup akses mereka untuk bekerja,” ujarnya.

Lanjut Novalina berharap, ULD di Sulteng dapat berjalan optimal serta menjadi sentra layanan informasi bagi pencari kerja disabilitas dan sekaligus pusat belajar penyandang disabilitas dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

“Semoga ULD (bidang ketenagakerjaan) selalu membuka diri untuk teman-teman disabilitas,” harapnya agar dapat memfasilitasi pekerja penyandang disabilitas dengan lapangan kerja yang ada.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan, Perluasan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Idris Manoppo, menyebutkan bahwa Sulteng baru memiliki 6 ULD Bidang Ketenagakerjaan.

Ia juga meminta pihak perusahaan untuk menyediakan formasi pekerja disabilitas sebagai komitmen pelaku usaha terhadap undang-undang nomor 8 tahun 2016.

“Perusahaan wajib mempekerjakan entitas disabilitas,” singkatnya berharap sosialisasi ini mendorong kesadaran institusi pemberi kerja mempekerjakan naker disabilitas.

Dengan sosialisasi ini, Ia berharap dapat mendorong percepatan pembentukkan ULD bidang ketenagakerjaan di Kabupaten-Kabupaten yang belum memiliki.

Kegiatan sehari ini diikuti lebih kurang 80 peserta dari pejabat dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan perusahaan yang beroperasi di Sulteng, pengawas tenaga kerja dan organisasi penyandang disabilitas.