Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Sosial Budaya

Pemkot Palu Turunkan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Berikut Besarannya

180
×

Pemkot Palu Turunkan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Berikut Besarannya

Sebarkan artikel ini
Pelayana kesehatan di Puskesmas. foto: Ist.

POTRET SULTENG-Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menurunkan tarif retribusi pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas, dari Rp20 ribu menjadi Rp9 ribu. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai retribusi jasa umum bidang pelayanan kesehatan.

Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa retribusi jasa umum untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas ditetapkan tarif sebesar Rp9 ribu per sekali kunjungan untuk pelayanan rawat jalan, termasuk pemeriksaan dan pemberian obat serta jasa layanan.

Tarif ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024, bagi pasien umum di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan di Puskesmas, hanya dengan membayar retribusi Rp9 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan.

Penurunan tarif itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu melalui Koordinator Seksi Hukum dan SDMK Dinkes Palu Maman Hermana. Dia menyebut bahwa Perda tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

“Pemkot Palu berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut melakukan sejumlah hal untuk menyesuaikan dan mengevaluasi tarif pada sejumlah pajak dan retribusi daerah, termasuk pada pelayanan kesehatan,” ujarnya, Jum’at, (5/1/2024).

Maman menyampaikan ada dua metode yang digunakan dalam penetapan nilai tariff yakni Analisis Unit Cost (AUC) dan pendekatan ketentuan perundang-undangan.

Bila menggunakan metode AUC, maka pemda harus menyediakan anggaran bagi pihak ketiga atau tenaga konsultan untuk melakukan analisis tersebut.

“Dalam kaitan ini, kami tidak memiliki alokasi anggaran untuk membiayai jasa konsultan,” ujarnya.

Oleh sebab itu metode yang digunakan adalah dengan pendekatan UU. Nominal tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Dalam pasal 4 disebutkan standar kapitasi ditetapkan sebagai berikut. 1 Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.

“Dengan berbagai pertimbangan, maka kita mengambil nilai pada angka sebesar Rp9 ribu berdasarkan Permenkes tersebut,” paparnya.

Respon (1)

  1. Tapi di puskesmas pembantu Silae kena 20 rb tetap, baru kemarin dan hari ini kesana tgl 23 april 2024

Tinggalkan Balasan