Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Sosial Budaya

Pemerintah Larang Praktik Jual Pakaian Impor Bekas, Ini Solusi Yang Diberikan Pemerintah

×

Pemerintah Larang Praktik Jual Pakaian Impor Bekas, Ini Solusi Yang Diberikan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Pakaian impor. (Ist)

POTRET SULTENG-Pemerintah tengah memberikan solusi terkait larangan impor pakaian bekas bagi pelaku usaha.Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengatakan agar para pelaku beralih memasarkan produk lokal.

“Nantinya, mereka akan dipasok produk buatan lokal dengan sistem reseller atau menjual ulang dan dropshipper atau pemasar. Selain itu, perbankan juga akan membantu pembiayaan bagi pedagang dengan program kredit usaha rakyat,” ujarnya dikutip dari Kompas.id, Kamis, (23/3/2023).

Solusi tersebut, kata dia sebagai respons atas produk baju bekas impor yang ditarik dari pasaran untuk diganti dengan produk buatan lokal.

“Kami menyiapkan alih usahanya. Saya sudah bertemu dengan UKM-UKM lokal, mereka sudah siap mengisi celah itu. Saat ini, UKM lokal tidak bisa bersaing karena produk ilegal (pakaian bekas impor) murah, enggak bayar pajak dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, menambahkan, pihaknya juga akan memfasilitasi penjualan produk tekstil dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar disalurkan ke pedagang yang sebelumnya berjualan baju bekas impor.

“Bagi pelaku UMKM juga akan dibantu melalui pelatihan untuk mendesain produknya oleh desainer andal agar produk UMKM-nya bisa tampil lebih menarik lagi,” kata Hanung.

Salah satu pelaku UKM produk tekstil, Febrary Surya, mengungkapkan, dirinya telah membangun sistem agen atau reseller yang bisa dimanfaatkan para pedagang baju bekas impor untuk beralih usaha menjual produk lokal yang dibuatnya. Pemilik usaha muslimgaleri.co.id itu menjual baju-baju Muslim, seperti gamis, pakaian olahraga muslimah, baju koko, dan sebagainya.

“Penjual pakaian bekas impor yang berminat bergabung tidak perlu menyetok barang, tetapi hanya perlu memasarkan saja karena sistemnya sudah dibangun. Website-nya telah disediakan, pengiriman kami yang urus semuanya,” tutur Febrary.

Selain itu, mengenai dukungan perbankan, Vice President Micro Sales Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Asep Nugraha, mengatakan, BRI akan bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pedagang pakaian bekas impor yang terkena dampak kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor.

Tahun ini, kredit usaha rakyat (KUR) yang akan disalurkan sekitar Rp 270 triliun termasuk pemberdayaan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM. Adapun program KUR yang sudah disalurkan sepanjang tahun lalu adalah Rp 252 triliun kepada 6,5 juta debitur.

“Nilai nominal tersebut sudah melebihi angka yang diharapkan pemerintah karena alokasi yang diberikan pada 2022 bisa kami serap lebih dari 98 persen. Untuk itu, kami siap mendukung program pemerintah,” ucap Asep.

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, menyampaikan, para pedagang pakaian bekas impor yang terdampak dapat menghubungi saluran pengaduan secara daring yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM.

Aduan bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111451587 dan nomor telepon 1500587 dengan operasional jam kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 sampai 16.00.

Adanya saluran pengaduan yang disediakan, imbuh Wientor, untuk mengumpulkan data penjual pakaian bekas impor terkait cara menjual, model usaha yang dijalankan, dan target pasar. Nantinya, data tersebut akan dicocokkan dengan produsen UMKM yang akan menyuplai produk lokal kepada penjual pakaian bekas impor.

“Jika ada pengaduan masuk, kami siap membantu dengan produk lokal dengan sistem reseller dan dropshipper dan membantu banyak UMKM agar produk mereka juga laku,” katanya.

Salah satu pedagang pakaian bekas impor daring, Rizka (25) mengutarakan, stok baju bekas impor mulai sulit dicari sejak pemerintah gencar menggaungkan pelarangan penjualan. Kalaupun ada, harganya meningkat hingga 50 persen. Kondisi saat ini membuatnya khawatir sehingga penjualannya pun ia hentikan sementara.

“Untuk sementara waktu, beberapa penjual yang mendapatkan peringatan dari lokapasar (agar tidak menjual baju bekas impor) tidak bisa berjualan,” ujarnya.

Dari pihak lokapasar, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, Shopee memiliki kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual. Hal itu sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan pakaian bekas impor.

“Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform kami. Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ucap Radynal.