Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu mengeluarkan himbauan kepada pedagang bahan kue jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
Pejabat Fungsional Farmasi BPOM Palu, Dra. Suryani menyoroti temuan beberapa pedagang yang menjual bahan kue tanpa izin edar.
Suryani mengatakan BPOM Palu menemukan kasus pengemasan ulang produk seperti mentega tanpa label identitas, termasuk tanggal kedaluwarsa dan nama pabrik.
“Masyarakat kan lebih memahami atau lebih yakin misalnya, inikan (barang) ada lebihnya dia simpan, kan itu dia tidak tau bahwa itu masuk expired atau tidak. Jadi pelaku usaha disampaikan agar diberi identitas berupa label kemasannya kembali,” ucapnya ke PotretSulteng.com pada Kamis (4/4/24).
Himbauan ini juga ditujukan kepada masyarakat, agar lebih cermat dalam memilih produk yang dibeli.
“Masyarakat juga harus mengecek barang produk yang dibeli sesuai kebutuhannya dengan ceklik, (cek kemasan, cek izin edar, cek label, cek kadaluarsa),” tambah Suryani.
Selain itu, pedagang juga diminta untuk memisahkan barang yang rusak atau kedaluwarsa, dan memberikan label identifikasi dengan jelas. Menurutnya langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan kualitas dan keamanan produk konsumen di pasaran.
“Disampaikan kepada penjual, dalam hal ini pemilik sarana supaya memisahkan barang rusak atau kadaluarsa, dipisahkan dan diberi label identitas,” pungkasnya.