Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Sosial Budaya

Ini Dua Alasan Pemerintah Keluarkan Aturan Larangan Jual Pakaian Impor Bekas

21
×

Ini Dua Alasan Pemerintah Keluarkan Aturan Larangan Jual Pakaian Impor Bekas

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Pemerintah telah mengatur larangan praktik penjualan barang bekas dengan alasan merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik thrifting atau belanja baju bekas impor.

Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan,” kata Mendag Zulhas dilansir, Kamis, (23/3/2023).

Oleh karena itu, Zulhas mengatakan pihaknya akan memusnahkan baju bekas impor di dua wilayah yang nilai Rp 20 miliar.

“Saya besok tanggal 17 saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp 10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp 10 miliar, hampir 900 bal,” ungkapnya.

Dalam pengawasnya, Menteri Perdagangan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian.

“Kami ini jalan tikusnya banyak sekali, banyak betul, ini nggak masuk dari pelabuhan utama. Tentu perlu kerja sama dengan para Pemda dan laporan masyarakat sangat diperlukan,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Sosial Budaya

Salah satu pelaku UKM produk tekstil, Febrary Surya, mengungkapkan, dirinya telah membangun sistem agen atau reseller yang bisa dimanfaatkan para pedagang baju bekas impor untuk beralih usaha menjual produk lokal yang dibuatnya. Pemilik usaha muslimgaleri.co.id itu menjual baju-baju Muslim, seperti gamis, pakaian olahraga muslimah, baju koko, dan sebagainya.