BUOL, POTRET SULTENG – Forum Kepala Kepala Desa (FK2D) dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kabupaten Buol menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres dan Kantor DPRD Buol untuk membawa 4 tuntutan, Kamis(21/9/23).
Unjuk rasa yang dipimpin, Moh. Ihsan membawa masa kurang lebih 150 orang, dengan tuntutanya sebagai berikut;
Baca Juga: Mantap! TMMD Ke-118 2023 Wilayah Kodim 1305/Buol Toli-Toli Resmi Dimulai
- Meminta Pemda Buol serta Instansi terkait lainnya untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan kayu di Desa Poongan serta melakukan Audit Lahan sebagaimana yang tertuang dalam MoU.
- Mengutuk keras oknum perusahaan yang telah melakukan pencemaran nama baik Kepala Desa Poongan serta meminta untuk menarik laporan polisi No B/PK-279/ |X/2023/Satreskrim yang terindikasi sangat bermuatan kepentingan lolosnya kesepakatan baru padahal MoU yang lama saja belum tuntas.
- Meminta Polres Buol untuk mengusut tuntas indikasi Tindakan Pencemaran nama Baik Kepala Desa Poongan yang dilakukan oleh oknum Perusahaan.
- Meminta Bupati Buol serta Dinas terkait utuk memberikan Sanksi Berat kepada Oknum ASN yang terindikasi melakukan intimidasi kepada warga dan Aparat Desa di Desa Poongan
- Meminta Pemerintah Daerah serta DPRD Buol untuk segera menuntaskan masalah-masalah Petani Plasma dan Koperasi Plasma yang banyak meresahkan masyarakat dengan munculnya berbagai isu.
Korlap, Ihsan mengungkapkan, banyaknya kita temukan perilaku yang tidak melihat secara subtansi apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan terkadang perilaku arogansi oknum terhadap kepala pemerintahan di desa yakni kepala desa masih banyak kita temukan, sehingga berakibat system pemerintahan di desa tidak kondusif.
Baca Juga: Upaya Penurunan Stunting, Dinkes Buol Gelar Monev TPPS Dan TPK Lintas Sektor
Apa yang terjadi disalah satu Kepala Desa, kata Ihsan, yakni kepala desa Poongan yang dilaporkan oleh oknum pengurus perusahaan kayu kepada kepolisian sangat berdampak dalam harkat, martabat serta harga diri seorang kepala desa yang se yogyanya masih bisa dibicarakan secara baik-baik dan kekeluargaan.
Justru yang terjadi hanya diakibatkan masalah yang belum pasti dan terlapor dengan dugaan penggelapan bahwa atas kejadian tersebut serta hal-hal lain yang belum terselesaikan yang berurusan langsung dengan kemasyarakatan, seperti;
Baca Juga: Bunga Desa, Salah Satu Program Unggulan Pemda Poso Menyasar di Desa Doda
- Kasus Penebangan dan pengambilan Kayu yang terindikasi sudah diluar Sertifikat yang mendasan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Desa Poongan dengan Pihak Perusahaan Pengeloh Kayu
- Oknum ASN yang terindikasi mengintimidasi Masyarakat dan Aparat Desa
- Masalah Koperasi Plasma yang sejak adanya Kabupaten Buol belum ada titik terang yang bisa memberikan kejelasan penyelesaian apa yang menjadi Hak Patani Plasma Sawit di Kabupaten Buol, justru sebaliknya adalah menumpuknya Hutang Petani melalui Koperasi.
- Banyaknya asprisasi masyarakat yang tidak kunjung terselesaikan oleh DPRD Buol sebagai Lembaga yang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ini diberikan Kewenangan untuk menyelasaikan aspirasi masyarakat.