Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi bersama lembaga masyarakat, kepemudaan, dan media di salah satu hotel di Palu, Rabu (7/2/24).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, menjelang masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 yang rawan terjadi pelanggaran.
Dalam acara yang bertajuk “Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan terkait Peran Pemantau Pemilu, Masyarakat, dan Media pada Pemilihan Umum tahun 2024,” narasumber dari Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Aliansi Jurnalis Independen Kota Palu, dan Pemerhati Pemilu memberikan pandangannya.
Komisioner Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry menyoroti keterbatasan sumber daya Bawaslu yang mengakibatkan pengawasan pemilu tidak berjalan secara optimal. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi.
“Pengawasan pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Kalau masyarakat semua sadar persoalan demokrasi adalah untuk kebaikan kita bersama atau sesuatu yang bisa menentukan nasib, maka sudah menjadi keharusan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawasan,” ujarnya.
Baca Juga: Rektor Untad Izinkan Mahasiswa Libur untuk Pemilihan Umum
Munirah, sebagai pemerhati pemilu, juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat berdampak negatif pada demokrasi dan masa depan bangsa.
“Siapa yang mau mengawal, yaitu kita sebagai masyarakat untuk memastikan pemilu dapat terselenggara dengan baik,” ujarnya.
Kedua narasumber sepakat bahwa pengawasan pemilu adalah tanggung jawab bersama. Mereka menegaskan bahwa pemilu yang baik dan adil melibatkan keempat pilar utama, yaitu peserta pemilu, pemilih, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan pemilu yang baik akan tercapai jika keempat pilar tersebut bekerja secara sinergis.
Tahapan kampanye yang singkat pada Pemilu 2024 menimbulkan potensi penyalahgunaan dan pelanggaran aturan. Dengan kampanye hanya berlangsung selama 75 hari, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam menjaga integritas pemilu.