Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

Sikapi Politik Praktis Kader, Sekretaris PMII Palu Sebut Tak Masalah Terlibat, Asalkan

38
×

Sikapi Politik Praktis Kader, Sekretaris PMII Palu Sebut Tak Masalah Terlibat, Asalkan

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Konstelasi politik jelang pemilu 2024 nampaknya semakin menghangat, berbagai strategi pun akan dimainkan oleh para peserta pemilu.

Untuk mencuri suara pemilih di ajang konstelasi itu, keterlibatan dari berbagai pihak juga menjadi kunci kemenangan yang bakal diraih.

Hal ini kemudian akan menjadi pernyataan besar bagi lembaga-lembaga yang memiliki aturan untuk tidak terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis. Salah satunya datang dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Pengurus Cabang PMII Kota Palu, Moh Fhadel mengatakan tak menjadi persoalan kalaupun ada kader yang tak berada di struktur ikut memainkan perannya di pemilu 2024.

Akan jadi masalah, kata eks Ketua BEM Hukum Untad ini, jika dirinya yang ikut terlibat di ajang konstelasi politik.

“Tidak masalah mereka yang tidak sedang berada dalam struktur. Yang salah adalah kalau saya jadi tim pemenang,” ujarnya Kamis, (11/5/2023).

Saat ditanya terkait pengurus PMII yang terlibat jadi tim pemenang. Fhadel mengatakan, hal tersebut harus dibuktikan adanya Surat Keputusan (SK) tim sukses.

“Kalau ada SK tim pemenangan itu baru benar secara legalitas bahwa mereka (pengurus) tim,” jelasnya.

Sebab menurutnya, SK menjadi legalitas untuk mengklaim bahwa pengurus PMII telah berperan sebagai tim sukses.

“Kalau hanya sekedar menolong tanpa ada SK maka tidak ada penguatan secara legalitas bahwa mereka (pengurus) terlibat,” terangnya.

Meski demikian, Fhadel tetap menghimbau agar struktur PB, PKC, PC, PK sampai PR untuk tidak terlibat dalam kontestasi politik. Karena Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII telah melarang adanya praktik tersebut.

“Karena jelas dalam ART PMII pasal 9 (2) menyebut pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus pada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden/wakil presiden, calon gubernur/wakil gubernur, dan calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan