Proses rekapitulasi berjenjang Pilgub Sulawesi Tengah 2024 sementara berjalan. Di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), menolak untuk menandatangani berita acara (BA) rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Saksi paslon BERAMAL yang bernama Asriana, diketahui tidak memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Hal itu tercatat dalam dokumen resmi KPU berjudul “Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilgub 2024.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan penolakan tersebut merupakan hak saksi dan tidak memengaruhi proses rekapitulasi.
“Yang penting mereka hadir dalam daftar peserta rekapitulasi. Selain itu, saksi lain tetap menandatangani berita acara, dan pengawasan juga berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Mantan anggota KPU Sulteng, Dr. Naharuddin, menilai penolakan saksi tidak akan mengganggu jalannya rekapitulasi.
Hal senada disampaikan advokat Suprianus Kandolia, SH. Menurutnya, proses rekapitulasi secara berjenjang berlangsung transparan dan legal.
“Tidak ada alasan untuk menolak hasil rekapitulasi. Sebagai politisi, kita harus siap menang dan kalah,” katanya.
Terkait rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah sah, tetapi tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi.
“Mari dewasa berdemokrasi. Menerima kekalahan dengan ikhlas adalah hal luar biasa,” tambahnya.
Berdasarkan aplikasi Sirekap KPU, suara masuk untuk Pilgub 2024 mencapai 96,72 persen. Paslon Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (nomor urut 1) memperoleh 605.324 suara (38,60 persen).
Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A. Lamadjido, meraih 706.124 suara (45,03 persen), sementara Paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka, mendapatkan 256.602 suara (16,36 persen).