Pemerhati pemilihan umum (pemilu), Munirah, menyoroti Pemilihan Susulan (PSU) yang terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus mengawal ketat pelaksanaan PSU untuk menghindari kerawanan yang terjadi.
“KPU dan jajaran dan Bawaslu bersama jajaran, harusnya akan mengawal ketat pelaksanaan PSU tersebut. Hanya besar kemungkinan potensi partisipasi masyarakat akan berkurang dibandingkan pada saat hari H,” ucap Munirah ke PotretSulteng.com pada Jumat (23/2/24).
Munirah juga menyoroti PSU terbanyak yang terjadi di Kota Palu, menyebutnya sebagai sebuah tantangan bagi penyelenggara pemilu. Ia menekankan perlunya pemahaman yang baik terhadap prosedur pemungutan suara di TPS, khususnya terkait dengan pengguna KTP luar yang harus dilengkapi dengan Form-A pindah memilih.
Baca Juga: Bawaslu Sulawesi Tengah Imbau Masyarakat untuk Hadiri PSU di 32 TPS
“Tentunya ini menjadi PR ya, khususnya bagi penyelenggara pemilu yang bertugas di TPS agar betul-betul mengetahui, memahami, serta mematuhi segala bentuk tata cara, prosedur dan mekanisme dalam pemungutan suara di TPS. Sehingga pada saat hari H pengguna KTP luar yang akan menggunakan hak pilihnya harusnya dilengkapi dengan Form- A pindah memilih, serta pemilih tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” jelasnya.
Munirah menambahkan bahwa ada dua langkah yang dapat diambil untuk mengantisipasi PSU di masa mendatang. Pertama, KPU harus memaksimalkan bimbingan teknis kepada jajaran khusunya KPPS sebagai pelaksana teknis pada hari H di TPS dan Bawaslu kepada jajaran PTPS agar melakukan pencegahan pelanggaran.
Kedua, KPU harus memaksimalkan sosialisasi khususnya di kampus-kampus mengingat di kampus banyak pemilih yang berasal dari luar kota palu serta harus memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya.”Namun tetap juga harus memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.