Kelima pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Donggala yakni Vera Elena Laruni dan Taufik M. Burhan, Muhammad Yasin dan Syafiah, Rahmat M. Arsyad dan Abd Rasyid, Widya Kastrena dan Arwin, serta Idham Pagaluma dan Abdul Aziz Daming, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu.
Sebanyak 13 dokter spesialis dilibatkan dalam proses pemeriksaan ini. Pemeriksaan kesehatan mencakup aspek fisik dan rohani, termasuk pemeriksaan treadmil, rontgen radiologi, periksa dalam, telinga, dan mata, serta psikotes untuk menilai kondisi mental dan emosional para calon.
Ketua KPU Donggala, Nurbia, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini dilakukan terhadap pasangan calon yang telah menerima tanda terima dari KPU dan dinyatakan dokumennya lengkap serta diterima.
“Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon peserta pilkada berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ungkapnya.
Berdasarkan tahapan pilkada, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Donggala berlangsung pada tanggal 29 Agustus sampai 2 September.
“Untuk hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan ke KPU Donggala setelah berakhirnya masa tes kesehatan bakal pasangan calon dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sulteng,” ucapnya.
KPU Donggala saat ini melakukan tahapan verifikasi kelengkapan dokumen bakal pasangan calon saat melakukan pendaftaran tanggal 27–29 Agustus 2024.
“KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen bakal pasangan calon sejak tanggal 29 Agustus sampai 4 September. Selanjutnya tanggal 5 dan 6 September hasilnya diserahkan ke bakal pasangan calon untuk dilakukan perbaikan jika terdapat dokumen yang harus diperbaiki,” tuturnya.
Nurbia menambahkan hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu penentu untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Donggala 2024.
“Penetapan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024. Tentunya hasil pemeriksaan kesehatan ini adalah salah satu syarat wajib. Jika hasilnya nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh tim kesehatan maka KPU Donggala tidak boleh menetapkan yang bersangkutan sebagai calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Donggala,” ujarnya.