Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan segera dilaksanakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala telah memulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dalam pelaksanaan penertiban ini.
Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, mengatakan penertiban APK dilakukan melalui pembagian dua tim. “Kita bagi 2 tim, tim 1 arah pantai barat mulai dari Tanantovea, tim 2 arah Rio Pakava mulai dari Banawa,” ungkapnya kepada PotretSulteng.com pada Senin (12/2/24).
Pelaksanaan penertiban ini berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari, dengan tujuan utama untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam proses pemilihan umum mendatang.
Menurutnya dalam upaya menjaga keadilan dan kesetaraan dalam masa tenang kampanye jelang pemilihan, penertiban APK menjadi langkah krusial demi terciptanya pemilu yang kondusif dan transparan.