Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

KPU Kota Palu Rumuskan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

×

KPU Kota Palu Rumuskan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Sabtu (24/6/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Santika Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu
KPU Kota Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Sabtu (24/6/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Santika Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu

PALU, POTRET SULTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Sabtu (24/6/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Santika Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Pada diskusi tersebut dihadiri oleh mantan Komisioner KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden sebagai narasumber, serta diikuti 18 partai peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan, FGD itu merupakan upaya KPU untuk memberikan ruang diskusi kepada peserta Pemilu 2024 dalam merumuskan tahapan penghitungan suara.

Lebih lanjut Agus Salim Wahid menjelaskan adanya masukan dan koreksi dari berbagai pihak terkait isu-isu strategis yang dihasilkan dalam FGD akan disampaikan ke KPU RI.

Adapun, dalam forum diskusi tersebut ada tiga hal yang menjadi pokok pembahasan.

Pertama metode penghitungan suara di TPS, di mana perhitungan suara di TPS akan dilakukan secara pararel.

Kedua terkait dengan penyampaian salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada para pihak agar lebih efektif dan efisien.

Terakhir penyederhanaan nomenklatur, alias beberapa formulir-formulir yang membuat rumit pada tingkat bawah.

KPU akan mengevaluasi dan menuangkan dalam rancangan PKPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara.