Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

KPU Kabupaten Buol Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota PPK

164
×

KPU Kabupaten Buol Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota PPK

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Buol Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Faisal J. Usman, S.E
Komisioner KPU Buol Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Faisal J. Usman, S.E

Potret Sulteng, BUOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol telah resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai sejak 23 April 2024 hingga 29 April 2024.

Namun hingga tanggal 29 April 2024 pukul 23.59 WITA, terdapat 2 Kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan, yaitu Kecamatan Tiloan dan Kecamatan Paleleh Barat.

Komisioner KPU Buol Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Faisal J. Usman, S.E, mengatakan bahwa akan dilakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK pada 2 Kecamatan tersebut.

“Kecamatan Tiloan dan Paleleh Barat di perpanjang pendaftaran”, ungkap Faisal saat diwawancarai di Kantor KPU Buol, Jl. Syarif Mansyur, Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau Kabupaten Buol (30/04).

Meskipun demikian, Faisal menjelaskan bahwa antusiasme dari masyarakat di Kecamatan lainnya sangat tinggi. Terbukti hingga pendaftaran ditutup terdapat 169 orang total pendaftar dan telah menyerahkan berkas.

“Total pendaftar saat ini sebanyak 169 orang yang telah mendaftar di SIAKBA dan telah menyerahkan berkas fisik.Tentunya dalam proses seleksi nantinya, kami akan memperhatikan partisipasi keterwakilan perempuan sesuai aturan yang telah ditentukan”, ungkap Faisal menambahkan.

Adapun sebaran pendaftar di masing-masing kecamatan di Kabupaten Buol, antara lain:

  1. Kec. Momunu, total 16 pendaftar
  2. Kec. Lakea, total 11 pendaftar
  3. Kec. Bokat, total 18 pendaftar
  4. Kec. Bonubogu, total 23 pendaftar
  5. Kec. Paleleh, total 16 pendaftar
  6. Kec. Biau, total 32 pendaftar
  7. Kec. Tiloan, total 8 pendaftar
  8. Kec. Bukal, total 14 pendaftar
  9. Kec. Gadung, total 10 pendaftar
  10. Kec. Karamat, total 14 pendaftar
  11. Kec. Paleleh Barat, total 7 pendaftar

Faisal menambahkan bahwa KPU Kabupaten Buol mengalami kendala terkait kurangnya antusiasme masyarakat kurangnya fasilitas penunjang seperti internet di beberapa kecamatan. Sehingga terdapat 2 kecamatan yang hingga saat ini belum memenuhi kebutuhan.

“Kendala yang paling utama, di beberapa kecamatan antusias masyarakat masih rendah. Kemungkinan juga jaringan di sana kurang bagus sehingga terkendala dalam proses pendaftaran”, papar Faisal.

Untuk itu pihaknya akan memperpanjang pendaftaran di Kecamatan Tiloan dan Paleleh Barat selama 3 hari untuk memenuhi kebutuhan pendaftar.

“Untuk yang kurang, kami akan perpanjang massa pendaftaran sembari kami sosialisasi lewat media, atau turun ke lapangan langsung. Perpajangan massa pendaftaran akan dilakukan per tanggal 30 April 2024 sampai 2 Mei 2024”, terangnya.

KPU Kabupaten Buol merencanakan bahwa setelah tahap registrasi calon anggota PPK selesai, akan dilakukan ujian CAT tanggal 6 Mei 2024 – 9 Mei 2024. Hasil dari tes CAT akan dilakukan penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon tersebut.

“Setelah tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat, satu lagi tahapan yang akan dilalui calon anggota PPK yaitu wawancara,” tutup Faisal mengakhiri wawancara

Untuk itu, Faisal berharap serta menghimbau masyarakat khususnya di Kecamatan Paleleh Barat dan Tiloan yang masih terkendala pada pendaftaran badan adhoc PPK, agar segera melengkapi berkas persyaratan. Pihak KPU Buol siap membantu calon peserta apabila terdapat kendala-kendala dalam proses pendaftarannya.

Tinggalkan Balasan