Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

KPU Buol Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024 dan Rapat Koordinasi Jadwal

31
×

KPU Buol Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024 dan Rapat Koordinasi Jadwal

Sebarkan artikel ini
Foto: Diskominfo Kabupaten Buol.

Potret Buol – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menjadi saksi penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan tentang kampanye dan rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye, bersamaan dengan penentuan jadwal kampanye Pemilu 2024.

Acara ini, yang melibatkan KPU, Bawaslu, Pemerintah daerah, dan partai politik, dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo, Suondo D. Sanua, S.Sos.Kamis, Rabu(15/11/23).

Acara dimulai dengan sambutan pembukaan oleh pelaksana harian Ketua KPU Kabupaten Buol, Eko Budiman, yang berharap kegiatan ini dapat selesai dengan hasil yang dapat ditindaklanjuti. Sosialisasi yang dipandu oleh Faisal J. Usman, SE, menyoroti Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 terkait kampanye dan biaya peserta.

“Kami sangat berharap, agar kegiatan hari ini kita pastikan selesai dan ada hasilnya serta dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Alat Peraga Kampanye,” tuturnya.

Fokus utama sosialisasi adalah pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek kampanye, termasuk jenis kampanye, metode, dan materi kampanye. Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Calon Presiden, dan Wakil Presiden akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Materi kampanye harus mencakup visi, misi, program, citra diri, nomor urut, dan foto/gambar. Metode kampanye mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, dan kegiatan lainnya. Pendaftaran kampanye harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya kampanye.

Khususnya, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul harus diserahkan 5 hari sebelum masa kampanye, dengan lokasi pemasangan ditentukan oleh KPU. Kampanye melalui media sosial dibatasi hingga 20 akun resmi per jenis aplikasi, dan iklan memiliki batas maksimum penayangan.

Rapat umum dapat dilakukan di berbagai tempat terbuka, dengan jadwal ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah mempertimbangkan masukan dari Pelaksana Kampanye Pemilu. Rapat Koordinasi setelah sosialisasi membahas pemasangan alat peraga kampanye dan jadwal kampanye, melibatkan KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah, memastikan persiapan yang matang menuju Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan