POTRET SULTENG-Jelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, mengingatkan lembaga pemantau pemilu agar tetap netral.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Jamrin saat ditemui media ini, di Kantor KPU Sulteng usai mengawasi pendaftaran bakal calon anggota DPR-RI dan DPD-RI, Kamis, (11/05/2023).
“Lembaga pemantau itu sudah ada syarat-syarat tertentu, pertama punya anggaran sendiri dan organisasi harus terdaftar di Bawaslu, kemudian harus netral,” ungkapnya.
Menurut Jamrin, lembaga pemantau ketika mendaftar itu sudah menyepakati beberapa syarat tertentu, salah satunya tidak terlibat dalam aktivitas pemilu.
“Nda bisa pemantau pemilu terlibat dalam aktivitas pemilu,” terang Jamrin.
Sebaiknya, kata dia, lembaga pemantau pemilu tidak terlibat dalam aktivitas dukung mendukung. Karena pemantau adalah orang yang memastikan agar proses pelaksanaan pemilu berjalan secara jujur dan adil serta berkualitas.
“Misalnya pemantau menjadi bagian tim sukses, berarti dia tidak lagi mengikuti misi dia, kan misi dia itu sudah jelas melahirkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” jelasnya
Pimpinan Bawaslu provinsi itu menegaskan jika terdapat indikasi pelanggaran, pihaknya akan menindak lanjuti lembaga pemantau tersebut.
“Ya kita akan tindak lanjuti, misalnya kan pemantau hasil pemantauannya terdapat ada indikasi pelanggaran dan di sampaikan ke Bawaslu, Bawaslu akan tindak lanjuti,” pungkasnya.