Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Politik

Darmiati: KPU Sulteng Siap Hadapi Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di MK

82
×

Darmiati: KPU Sulteng Siap Hadapi Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tengah, Darmiati.

POTRET SULTENG-Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tengah, Darmiati mengatakan pihaknya siap menghadapi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR/DPRD dan DPD di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Kesiapan KPU Sulteng, kata dia, sudah dilakukan melalui rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota yang terdapat Locus PHPU Pileg pada tanggal 21 hingga 22 April tahun 2024.

Sebelumnya, rapat koordinasi di KPU RI dilaksanakan pada tanggal 23 hingga 25 April tahun 2024.

“Rangkuman hasil rapat koordinasi tersebut kemudian disusun dalam bentuk daftar infentaris masalah dan disampaikan kepada KPU RI dalam rapat koordinasi persiapan perselisihan hasil pemilihan untuk anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2024,” ujarnya, Kamis, (25/4/2024).

Darmiati menyampaikan, rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Sementara, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, kata Darmiati, untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah terdapat satu permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU untuk Pemilu tahun 2023.

Selanjutnya, terdapat juga PHPU di beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah untuk jenis pemilihan anggota DPRD.

“Diantaranya, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kota Palu,” bebernya.

Tinggalkan Balasan