POTRET SULTENG-Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah Abbas H. A Rahim menyampaikan bahwa lurah dan camat merupakan garda terdepan untuk menjalankan keterbukaan informasi.
Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Sosialisasi Penerapan Layanan Informasi Publik Pemerintah Daerah Berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2021”.
“Lurah dan camat sebagai garda terdepan dalam hal menjalankan atau menerapkan keterbukaan informasi, khususnya kepada para pengguna dan pemohon informasi,” ujar Abbas H. A Rahim dalam rilisnya, Selasa, (12/3/2023).
Dalam hal ini, kata dia, Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dalam salah satu kewenangannya membuat petunjuk teknis. Maka disusunlah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerapan Layananan Informasi Publik Pemerintahan Daerah.
Dia menyampaikan, Peraturan Komisi Infromasi ini hadir sebagai pedoman Kecamatan dan Kelurahan untuk menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-undang Komisi Informasi Publik (UU KIP).
“Dengan harapan lebih memahami keterbukaan informasi publik sekaligus dapat segera mengimplementasikannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, materi Tata Kelola Layanan Informasi Publik yang dibawakan oleh Ketua Bidang Kelembagaan KI Ridwan Laki dan materi Sidang Ajudikasi Perki 1/2013 yang dibawakan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sutrisno Yusuf.
Adapun tujuan dari diadakannya sosialisasi ini adalah pertama, untuk meningkatkan pelayanan Informasi publik dilingkungan Kecamatan dan Keluarahan di Kota Palu untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
Kedua, menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas.
Selain itu, Wali Kota Palu diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Husaema mengucapkan apresiasi kepada KI Sulteng karena telah mengadakan Sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik. Beliau berharap dengan adanya sosialisasi ini, kiranya dapat meminimalisir terjadinya hoaks.
“Hoaks itu yang bahaya, artinya informasi yang tidak berdasarkan data yang ada,” ucapnya.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Camat dan Lurah se-Kota Palu ini, dilangsungkan dengan pemberian materi dari beberapa Komisioner KI diantaranya; materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dibawakan oleh Wakil Ketua KI Jefit Sumampouw.***