Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Pemerintahan

Pakaian Bekas Impor, Bea Cukai Palu Klaim Telah Menindak 605 Bal Bahan Thrifting Di Tahun 2022

24
×

Pakaian Bekas Impor, Bea Cukai Palu Klaim Telah Menindak 605 Bal Bahan Thrifting Di Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Pantoloan Palu.

POTRET SULTENG-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Pantoloan Palu, telah melakukan penindakan 605 bal thrifting selama tahun 2022.

“Sejauh ini ada melakukan penindakan 605 bal di tahun 2022 dan proses penyidikan berakhir di akhir tahun 2022, sekarang dalam proses persidangan,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Wasis Pramono saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (/29/03/23).

Diketahui, pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Wasis mengatakan ada dua alasan pemerintah mengeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas yakni kesehatan dan perlindungan industri nasional.

“Kenapa barang itu dilarang di impor pasti ada tujuannya, misalnya pakaian bekas, pertama dari sisi kesehatan itu kita nggak tahu mengandung jamur dan lainnya. Kedua dari sisi perlindungan industri nasional, industri garmen itukan pasti terpukul,” jelasnya.

Wasis menerangkan thrifting tersebut merupakan pakai impor yang tak laku lagi di negara terkait, sehingga tidak ada nilai baru industrinya.

“Karena dari impor pakaian bekas harganya tidak bisa di tentukan. Karena dari pihak luar negeri itu sebenarnya niatnya dibuang jadi tidak ada nilai baru industrinya, kemudian toko-toko baju, itu efeknya luar biasa makanya kewenangan Bea Cukai itu mengawasi pada saat impornya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Wasis menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan jika kedapatan adanya impor pakaian bekas tersebut.

“Kami melaksanakan pengawasan barang yang masuk ataupun yang keluar di daerah pabean kalau ditemukan kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Wasis pun berharap adanya kesadaran masyarakat terhadap larangan yang dikeluarkan pemerintah terkait pakaian bekas impor.

“Pertama dari segi kesehatan, kedua perlindungan industri nasional, ketiga industri garmen dan toko pakaian lokal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Sosial Budaya

Salah satu pelaku UKM produk tekstil, Febrary Surya, mengungkapkan, dirinya telah membangun sistem agen atau reseller yang bisa dimanfaatkan para pedagang baju bekas impor untuk beralih usaha menjual produk lokal yang dibuatnya. Pemilik usaha muslimgaleri.co.id itu menjual baju-baju Muslim, seperti gamis, pakaian olahraga muslimah, baju koko, dan sebagainya.