Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Pemerintahan

Mantap! Desa Kota Raya Selatan Kabupaten Parigi Moutong Jadi Daerah Percontohan Anti Korupsi

×

Mantap! Desa Kota Raya Selatan Kabupaten Parigi Moutong Jadi Daerah Percontohan Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Penobatan Desa Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong Sebagai Desa Antikorupsi
Penobatan Desa Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong Sebagai Desa Antikorupsi

Parigi Moutong – Salah satu desa di kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dinobatkan sebagai daerah percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Parimo terpilih dan mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya dari Pemerintah.

Kepala Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengatakan bahwa Desa Kotaraya Selatan bakal memasuki tahapan selanjutnya untuk segera ditetapkan menjadi desa antikorupsi.

“Alhamdulillah Desa Kotaraya Selatan terpilih dalam penilaian desa antikorupsi di Provinsi Sulawesi Tengah dan tahapan lanjutannya adalah memasuki sebagai calon Penetapan Desa Antikorupsi,” ujar Rino, Selasa (20/6/2023) di Aula Kantor Desa Kotaraya Selatan.

Bukan tanpa alasan daerah tersebut menjadi percontohan lantaran sebelumnya telah mengikuti serangkaian observasi program desa pada bulan Februari 2023 lalu.

Bahkan melalui pelaksanaan bimbingan teknis Program Desa Antikorupsi oleh Tim KPK dan Kemendes PDTT, Pemerintah Desa Kotaraya Selatan diminta mencapai lima indikator untuk merealisasikan penetapan Kotaraya Selatan sebagai desa antikorupsi.

Ke-5 indikator tersebut yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

Tidak main-main KPK bersama kemendes menekankan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apebendes) dengan baik terhadap seluruh aparatur desa.

“Kami akan melakukan penilaian itu pada bulan Oktober 2023, saya harap dengan Bimtek ini semua memahami indikator Desa anti korupsi,” harapnya.

Sementara Pemkab Parimo mengapresiasi langkah penetapan tersebut dan diharapkan aparatur desa setempat bersama masyarakat berkomitmen dalam memerangi korupsi sebagaimana telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tanpa membangun SDM yang baik dan berintegritas, akan mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Begitupun dalam membangun desa antikorupsi dibutuhkan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Abd. Azis Tombolotutu.