POTRET SULTENG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi membeberkan ada ribuan bidang tanah belum terpetakan akibat sertifikat lama dan baru di 8 Desa.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Kabupaten Sigi, Juwahir ke media ini saat ditemui di kantornya, Selasa.(25/7/23).
Juwahir menuturkan memang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ini salah satu permasalahan yang sedang mereka tangani dan benahi, yaitu adanya sertifikat lamaa yang belum terpetakan sehingga 1998 bidang tanah di 8 desa potensi terjadi tumpang tindih sertifikat.
“Sertifikat lama yang belum terpetakan ini tentunya, apabila kita tidak melakukan pemetaannya itu nanti akan berpotensi terjadinya tumpang tindih atau sertifikat doble,” ucap Juwahir.
Diketahui bidang tanah yang belum terpetakan yaitu, Desa Jonooge 579, Desa Langaleso 184, Desa Pakuli Utara 15, Desa Omu 37, Desa Rahmat 707, Desa Binangga 101, Desa Bangga 297, dan Desa Kamarora A 78. Sehingga total 1.998 bidang tanah belum terpetakan.
Menurutnya, sertifikat lama dari prodak tahun 60 dan tahun 2000 hingga 2015 ke bawah, itu belum didukung sistem data yang ada koordinatnya dengan data yang tidak diketahui koordinatnya, maka kami kesulitan untuk mendeteksi terhadap bidang tanah posisinya atau letaknya dimana.
Dengan tidak diketahuinya posisi itu, kata dia, maka akan berpotensi ketika ada permohonan baru dilokasi itu, kita proses pada akhirnya menjadi sertifikat doble atau timpang tindih dengan sertifikat yang baru.
“Kami juga sudah menyampaikan surat ke masing-masing desa lokasi kegiatan PTSL, ini kami ada 8 desa untuk mohon bantuannya dari pihak Pemerintah Desa, Masyarakat yang mengetahui yang memahami posisi sertifikat lama untuk dapat ditunjukkan kepada kami supaya kita bisa melakukan pengambilan data lama,” pungkasnya.