Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Yayasan Ekonesia Desak Bebaskan 3 Warga Yang Ditangkap Secara Paksa Oleh KLHK Gakumdu di Kabupaten Sigi

50
×

Yayasan Ekonesia Desak Bebaskan 3 Warga Yang Ditangkap Secara Paksa Oleh KLHK Gakumdu di Kabupaten Sigi

Sebarkan artikel ini
Pengkampanye Hukum Dan Hak Ekosob EKONESIA Yogi SM.

POTRET SULTENG-Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) menyayangkan penangkapan 3 orang warga di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi oleh tim gabungan KLHK GAKUMDU pada tanggal 11 Desember 2023.

Padahal, berdasarkan kronologis yang diperoleh dari lapangan ternyata ketiga orang itu yaitu Pak Farid, Pak Arwin dan Pak Enom dipaksa secara sepihak untuk mengakui melakukan penambangan dan pengangkutan material batu.

Tindakan seperti itu menunjukan telah terjadi pelanggaran hukum karena penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak KLHK GAKUMDU justru tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yaitu asas praduga tak bersalah, sebab belum terbukti melalui proses peradilan yang terbuka dan transparan.

Pengkampanye Hukum Dan Hak Ekosob EKONESIA Yogi SM mendesak pihak KLHK GAKUMDU melepaskan ketiga warga tersebut demi rasa keadilan dan demi prinsip hukum yang adil dan tidak timpang.

“Penegakan hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena situasi semacam ini bukan baru terjadi pada kasus teman-teman STS tapi juga terjadi di beberapa tempat seperti apa yang terjadi di Kabupaten Banggai, maka dari itu kami akan melakukan langkah tegas dengan menggalang banyak massa rakyat untuk ikut menindaki kesewenang-wenangan institusi negara,” ujar Yogi, Sabtu, (16/12/2023).

EKONESIA menyoroti lemahnya dan ambigunya sikap KLHK terkait kasus perkebunan sawit seluas 3 juta hektar yang ada dalam kawasan hutan yang diduga kuat milik korporasi.

EKONESIA bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah akan mendesak dan memperjuangkan pembebasan ketiga warga dimaksud.

Kronologis Singkat Penangkapan

Pada Hari senin, 11 Desember 2023 pukul 11.12 Wita, bapak Farid, Arwin dan Emon bersama-sama pergi ke pegunungan Sigira desa Sidondo I dengan menggunakan sepeda motor, disana mereka bertiga sedang melihat lokasi perkebunan dan tanah milik mereka yang saat ini sudah di klaim oleh Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), setelah melakukan pengecekan tanah dan melihat kebun, mereka turun untuk pulang ke rumah.

Pada pukul kurang lebih 13.00 wita, mereka bertemu dengan team gabungan dari KLHK Gakkumdu dan Polisi Hutan di kaki gunung sigira, mereka di berhentikan lalu di paksa turun dari atas motornya ( intimidasi ), dipaksa untuk mengakui bahwa mereka sedang melakukan penambangan dan mengangkut material batu di dalam lubang, padahal barang bukti berupa material tidak ada di tangan mereka. Di saat itulah mereka langsung diringkus petugas gabungan KLHK Gakkumdu untuk di bawa ke kantor Gakkumda Wilayah Sulawesi.

Di hari Rabu Polisi baru mengantarkan surat penangkapan ke pihak keluarga setelah beberapa hari Bapak Farid, Arwin dan Emon tidak ada kabar ke keluarga, kabar mereka baru di ketahui ternyata mereka sudah berada di Rumah Tahanan Negara kelas II kota Palu oleh keluarga setelah Polisi datang membawa surat penangkapan dan penahanan mereka setelah 2 Hari tidak ada kabar mereka ke keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Pemerintahan

POTRET SULTENG-Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menekankan bahwa pemerintah merupakan pelayan masyarakat. “Pelayan masyarakat yang wajib mengayomi dan memberikan kepuasan kepada masyarakat khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di…