Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Pejabat Pemda Donggala, Aktivis Ini Buka Suara Lagi: Sangat Miris

28
×

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Pejabat Pemda Donggala, Aktivis Ini Buka Suara Lagi: Sangat Miris

Sebarkan artikel ini
Aktivis Donggala, Moh Fhadel.

POTRET SULTENG-Baru-baru ini seorang wartawan Likein.id mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu oknum pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala.

Mulanya wartawan bernama Sadam ini melakukan tugas jurnalistiknya saat kegiatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala.

Pada saat itu, kegiatan tersebut menghadirkan Bupati Donggala Kasman Lassa. Saat hendak mengambil gambar dan video, tiba-tiba oknum pejabat tersebut menghalang-halangi wartawan Likein.id.

Diketahui, oknum tersebut merupakan Kasubag Protokol dan Komunikasi Setda Donggala bernama Fitriyanti, S.sos atau akrab disapa Pipi.

Aktivis Donggala, Moh. Fhadel pun buka suara perihal peristiwa yang menimpa wartawan Likein.id. Dia menyayangkan sikap oknum pejabat Pemda Donggala itu.

“Sikap oknum tersebut sangat miris dan tidak pantas menjadi pemerintah di negara ini. Informasi adalah hal yang sangat dibutuhkan masyarakat agar dapat berperan di negara ini, tetapi sungguh disayangkan masih ada pejabat publik yang ikut serta menutup-nutupi hal tersebut,” ujar Fhadel dengan lantang, Kamis, (13/7/2023).

Padahal, kata Fhadel, kedudukan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri negara maju dan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta dalam rangka mencapai prinsip good governance.

“Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan,” jelasnya.

Sehingga, masyarakat turut berpartisipasi dan bersama-sama dengan pemerintah dalam menentukan kebijakan dan keputusan yang lebih baik.

Namun demikian, urgensi tersedianya informasi ini belum dipahami secara intelektual oleh pemerintah. Hal ini, menurut Fhadel, dibuktikan dengan adanya sikap oknum pejabat pemerintah yang mencoba menghalangi tugas wartawan.

Fhadel mengatakan, mereka (wartawan) memiliki tugas memberikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan kode etik pers yang berlaku.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara yaitu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Fhadel menegaskan eksistensi pers harus dijunjung tinggi. Sebab, menurutnya pers merupakan pengawas Pengadilan yang sangat memberikan kontribusi penting kepada masyarakat luas. Peran pers juga sebagai pilar demokrasi keempat.

“Masifnya sistem informasi hari ini harus mampu kita manfaatkan, tetapi kejadian tersebut membuat kita kecewa karena telah menghalang-halangi informasi publik. Dan ini bagian dari ciri kemunduran pemerintahan di sebuah daerah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan ini memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Sementara, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.

Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah.

Alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers. Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Tinggalkan Balasan