Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Walhi Minta Hasil Uji Lab DLH Sulteng Soal Pencemaran Sungai Pondo Oleh PT CPM Dibuka Ke Publik

76
×

Walhi Minta Hasil Uji Lab DLH Sulteng Soal Pencemaran Sungai Pondo Oleh PT CPM Dibuka Ke Publik

Sebarkan artikel ini
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran Sungai Pondo oleh pertambangan emas di Kelurahan Poboyo dibuka ke publik.

POTRET SULTENG-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran Sungai Pondo oleh pertambangan emas di Kelurahan Poboya dibuka ke publik.

Hal ini menyusul adanya dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan mengakibatkan genangan dan mata air yang muncul pada lubang tambang emas milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) pada akhir Juli 2023 lalu, dan beredarnya sebuah video terkait air keruh di Sungai Pondo pada Agustus 2023.

Tim Uji Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng akhirnya mengambil sampel air Sungai Pondo yang akhir-akhir ini menjadi sorotan warga.

Terkait hal ini, Walhi berharap hasil uji laboratorium baik DLH Kota Palu maupun Provinsi agar dipublikasikan.

“Kami berharap agar hasil uji laboratorium DLH Kota Palu terkait kemunculan genangan dan mata air pada bekas lubang tambang. Dan hasil uji laboratorium DLH Sulteng atas dugaan pencemaran Sungai Pondo dapat dipublikasikan luas,” ujar Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, Kamis, (24/8/2023).

Sehingga, kata Sunardi, warga Kota Palu bisa mengetahui benar dan tidaknya terkait pencemaran limbah tersebut.

“Apakah air disebut tercemar jika hasilnya lebih tinggi dari standar baku mutu atau sebaliknya tidak tercemar apabila terlihat tidak berwarna, berbau dan berasa,” terangnya.

Beberapa ketentuan yang telah ditegaskan dalam peraturan pencegahan dampak lingkungan, misalnya Undang-Undang Lingkungan Hidup serta turunannya seperti Peraturan Perintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.

“Terkait hasil uji lab oleh DLH, berdasar Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setiap orang berhak memperoleh informasi terkait hasil uji lab itu dan badan publik seperti DLH wajib menyediakan informasi hasil dua kejadian tersebut,” tegas Sunardi.

Sunardi mengatakan, tak mempersoalkan perihal klarifikasi pihak CPM yang berdalih bahwa air tergenang dalam kubangan bekas lubang tambang itu hal biasa.

Karena menurut mereka, limpasan air hujan dan kemunculan mata air ataupun keruhnya Sungai Pondo, disebabkan curah hujan tinggi dihulu sungai dan tidak pernah membuang limbah beracun ke sungai.

Meski demikian, bagi Walhi pihak DLH Kota Palu dan DLH Sulteng juga harus menyampaikan resmi hasil uji labnya ke publik.

Diketahui, tambang emas CPM terletak tidak jauh dari Teluk Palu hanya berjarak beberapa kilo meter dari bibir pantai dan terdapat muara Sungai Palu. CPM adalah anak perusahaan Rio Tinto pemegang Kontrak Karya (KK) pertambangan emas melalui Surat Keputusan Presiden Nomor B-143/Pres/3/1997 seluas 561.050 hektar dengan wilayah berblok-blok salah satunya bernama blok Poboya – Palu seluas 37.020 Ha atau 1/3 dari luas Kota Palu.

Dalam perkembangannya kepemilikan KK selalu berganti dari Rio Tinto, Vallar, Newcrest Mining hingga saat ini Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memiliki kapasitas pengolahan 4.000 ton biji perhari dengan rata-rata kadar emas 2,4 g/t Au.

Tinggalkan Balasan