Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor di Morowali Berusia 19 Tahun: Polisi Ungkap Modus dan Wilayah Sasaran

86
×

Tiga Pelaku Curanmor di Morowali Berusia 19 Tahun: Polisi Ungkap Modus dan Wilayah Sasaran

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Morowali. Aset: Istimewa

Kepolisian Resort (Polres) Morowali Melalui Polsek Bahodopi Berhasil mengungkap 3 sosok pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid dan Kapolsek Bahodopi Ipda Edy Cahyono dalam konfrensi pers pada Jumat (5/4/24).

Pada kesempatan itu Kapolsek Bahodopi menyampaikan bahwa ada puluhan kendaraan yang telah diamankan hasil dari curanmor ketiga pelaku tersebut.

“Dari puluhan kendaraan ini ada 2 LP (Laporan Polisi), satu LP (Laporan Polisi) dengan 1 pelaku dan LP (Laporan Polisi) kedua dengan dua pelaku curanmor dan Ketiga pelaku masih berumur 19 tahun,” ujar Kapolsek Bahodopi.

Dalam konfrensi pers tersebut Ipda Edy menyampaikan kalau dari hasil curanmor tersebut, barang bukti itu dibawa ke dua wilayah yakni Sigi dan Poso untuk dijual.
Adapun dua wilayah curanmor yang jadi target tersebut adalah, parkiran rumah susun (rusun) Desa Labota dan Parkiran Bandara PT IMIP.

“Tiga orang pelaku ini bekerja tidak satu kelompok, RA Melakukan Curanmor Sendiri Sedangkan SG dan IM mereka bekerjasama, ” ujarnya.

Dari total barang bukti yang ada di Polsek Bahodopi 32 unit kendaran roda dua dengan berbagai merek. Adapun pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ini yakni pasal 363 ayat (1) ke-3E dan ke-5E (dengan pemberatan) ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, ditempat terpisah menghimbau agar masyarakat memarkir kenderaan di tempat yg betul-betul aman dan memasang penutup kunci, dan bagi kendaran yang tidak memiliki pengaman atau penutup kunci agar menambah kunci pengaman.

Tinggalkan Balasan