POTRET SULTENG-Beredar foto Ketua Umum PB PMII secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Cirebon melalui salah satu partai politik.
Sebagai sesama kader pergerakan, penulis sangat bangga. Karena sejatinya PMII juga memiliki tugas untuk menjadikan kadernya sebagai pemimpin nasional dan daerah.
Namun, sikap ketum menuai pertanyaan soal independensi PMII yang termuat dalam AD/ART bab III pasal III PMII bersifat independen. Secara sederhana deklarasi murnajati 1972 adalah keinginan struktural dan anggota agar PMII dapat menentukan arah gerakan secara objektif tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Melihat dari pasal-pasal yang ada dalam AD/ART PMII maupun PO tidak ada secara eksplisit disebutkan, contoh makna independen itu di artikan tidak bisa masuk partai politik dan di buktikan dengan kartu tanda anggota, artinya kalau tidak terdaftar sebagai anggota berarti tidak terakomodir oleh pasal dalam aturan PMII. Apakah ini pengertiannya?
Independensi PMII itu juga memiliki makna filosofis yang mengartikan bahwa PMII bergerak, bertindak, berfikir atas kehendak sendiri, sehingga menyatakan sikap keluar dari dari NU secara struktural.
Karenanya, makna filosofis yang ada dibelakangnya tidak dapat dijabarkan semua dalam peraturan organisasi. Seperti didalam ruang kaderisasi tidak di perbolehkan untuk berkampanye membawa partai politik tertentu, secara aturan tidak ada yang melarangnya. Maka makna independen itulah yang memberikan pedoman etis dan tidak etis sebuah perbuatan tersebut dapat dilakukan. Sehingga tidak etis seorang ketua umum yang masih menjabat mendaftar di partai politik yang mana setiap ruang kaderisasi selalu di tekankan bagi anggota yang masuk tidak boleh terlibat parpol.
Contoh sederhana dalam keseharian manusia, tidak ada larangan bagi manusia untuk membuang ludah. Tapi, meludah di depan orang yang sedang makan tidak dibenarkan secara etik. Sesuatu yang terlarang tidak semua harus tertulis tapi tidak boleh di langgar. Makna independen juga demikian, dalam aturan PMII tidak dapat mengakomodir semuanya tapi ada nilai secara filosofis didalamnya yang harus di patuhi anggota apalagi ketua umum.
Jika pendaftaran itu adalah keseriusan ketum mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka akan di tetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati pada bulan september bersamaan dengan kongres PMII juga akhir masa jabatan ketum. Artinya ketum sudah memperhitungkan secara sengaja.
Apabila itu hanya desain untuk branding diri seperti politik anak-anak yang sebenarnya malah mempermainkan organisasi. Maka ketum harus di tindak secara organisasi karena sikap itu melanggar independensi, keanggotaan dan kepengurusan PMII.
Penulis melihat perbuatan Ketum PB PMII sangat di pastikan melanggar independensi PMII yang selama ini dijaga oleh setiap kader. Sehingga setiap struktur yang melanggarnya harus di tindak tegas secara organisasi. Apalagi sikap itu dilakukan secara sadar.