Geser Ke Bawah untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Relawan Banuata Desak Polisi Hentikan Tindakan Represif Ke Mahasiswa

×

Relawan Banuata Desak Polisi Hentikan Tindakan Represif Ke Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Evakuasi mahasiswa korban tindakan represif Polri. FOTO: Media Akhairaat.Id
Evakuasi mahasiswa korban tindakan represif Polri. FOTO: Media Akhairaat.Id

PALU, POTRETSULTENG.COM — Relawan Banuata yang mendukung Ahmad Ali mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan tindakan represif terhadap mahasiswa

“Aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, merupakan kecintaan mereka terhadap Indonesia,” ujar Presidium Banuata, Jasrin Talib, dalam pernyataan tertulis di Palu, Sabtu (24/8/2024).

Jasrin menyampaikan penegasan ini sehubungan dengan aksi yang dilakukan berbagai elemen mahasiswa di Indonesia, termasuk di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa se-Kota Palu, mengadakan aksi di depan Gedung DPRD Sulteng, Jumat (23/8/2028).

Aksi tersebut berakhir dengan kericuhan ketika pihak kepolisian membubarkan massa dengan menggunakan water cannon, gas air mata, dan beberapa kali tembakan peringatan. Akibatnya, beberapa mahasiswa mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit setempat.

“Aksi yang dilakukam para demonstran sebagai ekspresi kecintaan terhadap Indonesia. Upaya menjaga Pancasila dan demokrasi. Seharusnya tidak direspon dengan tindakan represif,” tambah mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Tadulako tersebut.

Ia juga mengingatkan pihak kepolisian bahwa mahasiswa adalah kaum intelektual muda yang seharusnya diajak berdialog dan bertukar pikiran. Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan untuk membubarkan aksi hanya akan memancing kemarahan dan potensi terjadinya aksi-aksi lanjutan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.

Sebelum keluarnya Putusan MK Nomor 60, Pemilihan Gubernur Sulteng diprediksi akan diikuti oleh dua pasang calon, yakni pasangan bakal calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri serta pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamajido. Namun, pasca putusan MK tersebut, Pilkada Sulteng berpotensi diikuti oleh tiga pasang calon, dengan tambahan kandidat Rusdy Mastura dan Agusto Hambuako.