Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Pria Asal Sigi Habisi Nyawa Rekannya dengan Keris: Motif dan Riwayat Konflik Terungkap

205
×

Pria Asal Sigi Habisi Nyawa Rekannya dengan Keris: Motif dan Riwayat Konflik Terungkap

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Palu. Aset: Sukri/PotretSulteng.com

Seorang pria asal Kabupaten Sigi diduga telah mengakhiri nyawa rekannya dengan menggunakan sebilah keris di depan RSU Anutapura Palu, Kelurahan Donggala Kodi, Kota Palu pada hari Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 Wita.

Wakapolsek Palu Barat, Ipda Andi Sapada, mengungkapkan bahwa tersangka telah berhasil diamankan di Polsek Palu Barat. “Saat ini tersangka telah kami amankan di Polsek Palu Barat atas nama TN (48), sementara korban adalah saudara MO (58) yang berdomisili di desa Daenggune,” ungkap Ipda Andi Sapada saat konferensi pers pada Jumat sore (1/3/24).

“Barang bukti yang telah kami sita, berupa kayu, bambu, kemudian baju tersangka kemudian keris yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan,” sambungnya.

Menurut Ipda Andi, motif yang sedang diselidiki adalah ketersinggungan atas kata-kata kasar yang dilontarkan korban kepada pelaku. “Itulah penyebabnya menjadi emosi pelaku naik kemudian dia mendatangi korban, tapi korban ini memukul duluan pelaku. Sehingga timbullah niat pelaku ini untuk menghulus pisaunya di pinggang, sehingga terjadilah penusukan terhadap korban,” jelasnya.

Baca Juga: Serang Polisi, 1 Terduga Anggota Geng Motor Palu Tewas Ditembak

Selain itu, terdapat riwayat ketegangan antara pelaku dan korban terkait vonis adat di desa mereka beberapa tahun lalu, yang mungkin menjadi pemicu ketidakpuasan pelaku terhadap korban.

“Mengenai informasi yang digali, bahwa pada beberapa tahun lalu ada sedikit cekcok dengan pelaku dan korban mengenai soal vonis adat di desa mereka. Jadi ada ketidak puasan pelaku ini terhadap korban, sehingga pelaku memang selalu mengintai korban,” kata Ipda Andi.

Dilaporkan juga bahwa korban diduga pernah menggoda istri pelaku, meskipun hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Ada informasi juga mengenai bahwa korban itu mungkin pernah menggoda istrinya pelaku ini, dan sampai saat ini belum pernah dipergoki. Informasi didapat tapi masi didalami kelanjutannya,” ucapnya.

Lebih lanjut Ipda Andi mengatakan tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman penjara 15 tahun. “Pasal yang dikenakan 338 ancaman hukumannya sekitar 15 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan