Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Praktik Buruk PT Sawindo Di Batui, Tokoh Masyarakat: Dua Dekade Pemiskinan Rakyat Tiada Henti

133
×

Praktik Buruk PT Sawindo Di Batui, Tokoh Masyarakat: Dua Dekade Pemiskinan Rakyat Tiada Henti

Sebarkan artikel ini
Tokoh Masyarakat Batui, dan juga Pengamat Sawit, Aulia Hakim.

POTRET SULTENG-Nasib puluhan Petani Batui, Kabupaten Banggai yang memiliki lahan sendiri, namun kemudian telah ditanami sawit oleh perusahan PT Sawindo telah mengakibatkan pemiskinan yang terus menerus dalam satu dekade ini.

Bagaimana tidak, tanah yang tadinya sebagai jantung ekonomi warga kemudian disulap menjadi kebun sawit yang tanpa persetujuan pemilik lahan. Namun apa yang dialami oleh Masyarakat Batui, tidak hanya sekali dua kali, sejak PTSawindo beroperasi di Batui, konflik telah lahir hingga sampai saat ini.

“PT Sawindo yang merupakan anak usaha Kencana Agri Group, saya pikir harus segera di audit dan diberikan sanksi yang tegas oleh pemerintah saat ini, rentetan penyerobotan lahan dengan menanam sawit tanpa seizin pemiliknya, kriminalisasi petani yang memperjuangkan haknya juga tidak merealisasi lahan yang mereka telah tanami sawit dengan kemitraan plasma menjadi fakta praktik buruk modal sawit di Sulteng, bayangkan saja 10 tahun tanah-tanah warga mereka tanami dan tanpa tanggungjawab, begitu juga perusahaan ini telah berapa kali dilaporkan ke instansi Negara, baik Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng dan Pemerintah Nasional, maka tidak ada alasan untuk pemerintah segera mengaudit dan memberikan sanksi terhadap praktik buruknya,” tegas Tokoh Masyarakat Batui, dan juga Pengamat Sawit, Aulia Hakim dalam keterangannya, Minggu 30 Juni 2024.

Secara detail, terdapat 42 hektar lahan petani yang ditanami sawit oleh PT Sawindo tanpa tanggungjawab, yakni total 19 orang di wilayah Lobo, Dusun 1, Desa Ondo-Ondolu 1 dengan luasan 36 hektar dan di wilayah Toni, Kelurahan Lamo 6 hektar, yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan telah terkonfirmasi dengan data kebun PT Sawindo, sehingga hasil pemetaan warga dan tim pemetaan PT Sawindo menyatakan lahan-lahan tersebut milik warga kemudian ditanami sawit oleh PT Sawindo.

“Tanah saya dan anggota kelompok kami sudah 10 tahun ditanami sawit oleh PT Sawindo, namun sampai saat ini saya dan anggota kelompok tidak mendapatkan apa-apa, baik secara ekonomi ataupun yang lainnya, kami sudah meminta PT Sawindo untuk bertanggungjawab atas tanah kami yang telah mereka tanami sawit, namun janji-janji yang diberikan oleh PT Sawindo dengan alasan mau diplasmakan sampai saat ini tidak ada realisasinya. Terakhir kami dijanji dari 2023 lalu akan diterbitkan SPK/SPHU namun tidak ada. Sehingga kami ini serasa disiksa secara pasif oleh perusahaan, mending kami kelola sendiri tanah-tanah itu,” ucap Ketua Kelompok Tani Mohinggat Batui, Sukrin.

Sepak Terjang Kejahatan PT Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group)
Dalam perjalanan roda bisnisnya PT Sawindo Cemerlang, dari tahun 2009/2010 penggusuran lahan petani secara paksa dan tanpa adanya GRTT. Tahun 2017 Petani dipaksa menandatangani Surat perjanjian kerjasama (SPK) dan Surat pengakuan hutang (SPHu) namun petani mengelak untuk bersepakat, karena sistem tanggung renteng dan beban hutang petani yang sangat berat serta sangat merugikan petani Batui.

Di tahun 2017/2018 petani yang melakukan aktivitas di lahanya kemudian dilaporkan ke Polsek Batui, agar supaya petani tidak diproses lebih lanjut, perusahaan meminta petani untuk menandatangani SPK/SPHu dan Kasus akan dicabut.

Dari tahun 2015/2016 yang seharusnya konversi plasma mitra petani dengan catatan tiap panenya, masyarakat mendapatkan bagi hasil dari proses penjualan tandan buah segar sawit dengan rincian hasil panen maupun sisa hutang Petani, namun hingga 2020 Petani hanya mendapatkan 9 kali, ada yang 7 kali, ada yang 3 kali, ada yang 1 kali hingga ada yang tidak di bayarkan.

Sebelumnya tahun 2017-2019 petani telah menempuh jalur-jalur diplomasi. Dari mengirim surat ke PT Sawindo, mediasi oleh Camat Batui, hingga somasi hukum namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Malah petani yang menduduki dan melakukan aktivitas di lahanya dipolisikan kembali dengan tuduhan mencuri buah Sawit dari PT Sawindo Cemerlang.

Tercatat dalam 3 tahun terakhir PT Sawindo telah menkriminalisasi hingga memenjarakan 2 petani asal Batui dengan tuduhan mencuri buah sawit diatas tanah petani.

“Menerut hemat saya, Group-group modal sawit di Sulteng seperti, Kencana Agri ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus, Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng harus segera memberikan sanksi kepada PT Sawindo,” ujar Aulia Hakim.

Janji plasma dengan pola tipu-tipu
bisa dikatakan, sejauh ini tidak ada data secara rinci oleh PT Sawindo maupun dari Pemerintah Kabupaten Banggai atau Provinsi Sulteng, yang menjelaskan persoalan perkebunan sawit plasma di Sulteng sebagaimana data akurat yang sesuai di lapangan.

Seharusnya peran pemerintah daerah bisa maksimal dalam setiap laporan perusahaan-perusahan guna melakukan pengawasan secara aktif, kalau merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2019, kementrian KLHK dan Pertanian tidak memiliki system yang cukup baik untuk mengawasi kepatuhan penyediaan Plasma oleh perusahaan Sawit.

Akibatnya pengumpulan data yang tidak terorganisir ini membuat kewajiban plasma oleh perusahaan sawit untuk masyarakat dalam skala daerah menetukan kevalidan data yang semestinya bisa di laporkan oleh perusahaan ke pemerintah, khusunya Banggai.

Sampai saat ini PT Sawindo hanya mengklaim bahw telah melibatkan 609 petani batui dalam program sawit rakyat namun tidak menjelaskan secara rinci berapa luasan lahan plasma yang sudah dipenuhi oleh PT Sawindo sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Permentan No.98 Tahun 2013.

Tinggalkan Balasan