Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Perdagangan Orang Melalui Aplikasi MiChat

76
×

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Perdagangan Orang Melalui Aplikasi MiChat

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Parigi Moutong. Foto: Istimewa

Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengamankan empat pelaku perdagangan orang yang menggunakan aplikasi MiChat untuk melakukan prostitusi online. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 Januari 2024, di salah satu hotel di Kabupaten Parigi Moutong.

Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa keempat tersangka, dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA, dan Lk. AMA, telah aktif menggunakan aplikasi MiChat untuk menjalankan kegiatan prostitusi online, Senin (22/01/24).

“Mereka menyewa tiga kamar hotel sejak 13 Januari 2024, setelah mendapatkan kamar hotel para tersanga dengan inisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA dan Lk. AMA mengaktifkan aplikasi MiChat dengan menggunakan handphone,” ucapnya

Para tersangka, kata Kapolres, menggunakan foto profil bugil dari Google dalam akun MiChat untuk menarik pelanggan. Setelah berkomunikasi dengan calon pelanggan, mereka menawarkan layanan prostitusi dengan tarif antara Rp. 350.000,- hingga Rp. 400.000, dalam sekali kencan.

“Dalam kegiatan prostitusi tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya,” kata AKBP Jovan.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 buah alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp. 750.000, dan 5 unit handphone.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun.

Tinggalkan Balasan