Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polres Touna Gagalkan Peredaran Sabu Siap Edar Untuk Malam Tahun Baru

×

Polres Touna Gagalkan Peredaran Sabu Siap Edar Untuk Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Potret terduga pelaku diamankan Polisi. Foto: Istimewa

Polres Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar untuk malam pergantian tahun baru. Pelaku berinisial FHM alias Fandy (25) warga Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna berhasil ditangkap pada Minggu (31/12/23).

Baca Juga: Djoko Wienartono: Keamanan Tahun Baru Tanggung Jawab Bersama

Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polsek Una Una menjelang tahun baru, petugas yang sedang melakukan patroli dan razia di pelabuhan Desa Wakai, Kecamatan Una Una.

“Saat melakukan pemeriksaan penumpang dan barang-barang bawaan penumpang, petugas mencurigai gerak gerik salah seorang penumpang sped tujuan Desa Wakai menuju Desa Binanguna,” ucap Kabidhumas Polres Touna, AKP Triyanto saya dikonfirmasi, Minggu (31/12).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah dos besar yang berisi pelastik/kantongan beras dan makanan ringan. Di dalam salah satu kantongan plastik tersebut, ditemukan dompet berwarna hitam dan isinya barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

AKP Triyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu dompet hitam yang berisi dua plastik klip bening, masing-masing berisi enam dan sembilan paket kecil sabu-sabu, serta satu ponsel Nokia tipe 105 dan satu korek api.

Pelaku Fandy kini telah diamankan di Mapolsek Una Una dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Una Una untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” pungkasnya.