Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

PKC PMII Sulteng: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Kehidupan Masyarakat dan Ekosistem Laut

×

PKC PMII Sulteng: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Kehidupan Masyarakat dan Ekosistem Laut

Sebarkan artikel ini
Potret pengerukan pasir laut.

Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulteng menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengancam kehidupan nelayan dan merusak lingkungan, khususnya ekosistem laut.

Dibukanya kembali keran ekspor pasir laut ini diprediksi bakal berakibat terjadinya penambang pasir laut secara besar-besaran.

“Terlihat kebijakan ini hanya mementingkan kepentingan oligarki dan penguasa tanpa mempertimbangkan aspek ekologi dan penghidupan masyarakat,” ujar Ketua PKC PMII Sulteng Moh Rizal, Senin 7 Oktober 2024.

Dia mengatakan bahwa penambangan pasir laut juga berpotensi memperparah dampak buruk terhadap ekonomi masyarakat pesisir.

“Tidak hanya ekosistem laut yang rusak, kebutuhan ekonomi masyarakat yang bergantung pada hasil laut ikut terdampak,” kata Rizal.

Rizal juga menilai bahwa kebijakan diakhir masa periode Presiden Jokowi sebagai wujud pengabaian pemerintah terhadap konflik sosial di masa mendatang.

“Aktivitas ekspor pasir laut ini bisa saja memicu konflik sosial masyarakat di masa mendatang. Dilain sisi kebijakan ini sangat berbahaya bagi nelayan maupun masyarakat pesisir,” jelasnya.