Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Pemerintah Didesak Terbuka Soal Sertifikat KPN Talaga, Direktur Ekonesia: Agar Tidak Timbulkan Prasangka Buruk

125
×

Pemerintah Didesak Terbuka Soal Sertifikat KPN Talaga, Direktur Ekonesia: Agar Tidak Timbulkan Prasangka Buruk

Sebarkan artikel ini
Lokasi Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Desa Talaga, Donggala.

POTRET SULTENG-Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) mendesak pemerintah daerah baik Provinsi Sulawesi maupun Kabupaten Donggala untuk terbuka kepada masyarakat Desa Talaga terkait sertifikat tanah di areal KPN yang telah dijanjikan sebelumnya.

Azmi Sirajuddin selaku Direktur Eksekutif EKONESIA menyayangkan ketertutupan informasi terkait hal ini. Padahal, pada kunjungan Wapres Ma’ruf Amin tanggal 4 Oktober 2023 ke lokasi KPN Talaga, sebanyak 5 bidang sertifikat tanah telah diberikan secara simbolik kepada 5 orang warga Desa Talaga yang memiliki lahan di dalam dan sekitar areal KPN.

“Warga Desa Talaga dan pemerintah desa setempat sudah seringkali menanyakan hal ini, namun otoritas pemerintah daerah selalu menjawab bahwa sertifikat itu ada di BPN Donggala,” ujar Azmi, Minggu, (15/10/2023).

EKONESIA menyayangkan ketertutupan informasi tentang hal ini. Bahkan EKONESIA meragukan jika sisa 95 bidang sertifikat yang katanya ada di BPN Donggala benar-benar ada. Kalaupun memang benar sudah ada, harusnya segera direalisasikan kepada warga yang berhak sesuai nama yang telah terverifikasi oleh pemerintah desa setempat.

“Penundaan pemberian sertifikat yang 95 bidang itu menunjukan ada sesuatu yang janggal, padahal janji 100 sertifikat bidang tanah kepada pemilik lahan di areal KPN selalu menjadi jargon pemerintah daerah ketika mempromosikan KPN Talaga,” tambah Azmi.

Oleh karena itu, EKONESIA berharap bahwa pemberian segera 95 bidang sertifikat tanah yang tertunda untuk segera diimplementasikan, agar tidak menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat. Apalagi, areal KPN Talaga seluas 1.123 hektar itu digadang-gadang sebagai proyek strategis nasional (PSN) untuk sektor pangan di Sulawesi Tengah.

“Kalau perlu, pemerintah daerah umumkan saja ke publik nama-nama penerima 100 sertifikat bidang tanah di areal KPN Talaga, agar tidak menimbulkan spekulasi dan prasangka buruk,” imbuh Azmi menutup rilisnya.

Tinggalkan Balasan