Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

PBHR Sulteng dan Walhi Kolaborasi Penyuluhan Hukum, Pastikan Access To Justice Sampai Ke Tapak

675
×

PBHR Sulteng dan Walhi Kolaborasi Penyuluhan Hukum, Pastikan Access To Justice Sampai Ke Tapak

Sebarkan artikel ini
Perkumpulan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng mengadakan penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

POTRET SULTENG-Dalam upaya memperkuat akses keadilan di Masyarakat hingga ke tingkat tapak, Perkumpulan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng mengadakan penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Kegiatan ini berhasil menarik perhatian puluhan peserta Masyarakat Donggala Kodi dan sekitarnya, termasuk tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga dari Kelurahan Kabonena dan sekitarnya.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak hukum serta cara-cara mengakses keadilan bagi masyarakat di Kelurahan Donggala Kodi.

PBHR Sulteng dan Walhi Sulteng, melalui kolaborasi ini, berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang selama ini kerap mengalami keterbatasan akses informasi dan dukungan hukum.

Walhi sebagai Organisasi Masyarakat Sipil yang kerap melakukan advokasi lingkungan menghadirkan PBHR Sulteng di tengah-tengah Masyarakat Donggala Kodi, sebagai organisasi anggota Walhi yang fokus pada pendampingan hukum untuk menjangkau masyarakat yang berada di wilayah tepi Kota Palu yang masih memiliki ketersediaan wilayah hijau dan daerah aliran sungai yang bersih.

Dalam sambutannya, Direktur PBHR Sulteng, Putri, S.H. menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan Masyarakat.

“Penyuluhan ini bukan sekadar agenda berbagi informasi, tetapi sebuah gerakan untuk memberdayakan masyarakat agar dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, Sunardi Katili, S.H., menyoroti peran penting masyarakat adat dan tokoh lokal dalam menjaga keadilan lingkungan, khususnya di wilayah sekitar DAS Uwenumpu.

“Aliran Sungai Uwenumpu tidak hanya menjadi wilayah adat Masyarakat di Donggala Kodi dan sekitarnya, melainkan juga menjadi wilayah penyanggah penting terhadap ekosistem di sekitarnya, bahkan sumber airnya masih menjadi sumber air minum masyarakat hingga kini,” ungkapnya.

Walhi Sulteng berharap melalui penyuluhan ini, masyarakat tidak hanya mengenal hak-haknya, tetapi juga mampu berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam di sekitarnya serta menolak segala bentuk privatisasi yang akan masuk dan merusak ekosistem DAS Uwenumpu.

Diketahui, beberapa waktu lalu salah seorang Masyarakat Donggala Kodi yang bertugas menjaga bak air minum Masyarakat Donggala Kodi di wilayah Sungai Uwenumpu berinisal A di panggil oleh Polisi dari Polsek Marawola.

Pemanggilan tersebut dilakukan atas laporan seseorang yang mengatakan bahwa si A ini telah melakukan pengrusakan bangunan pondasi pagar yang berdiri di tengah badan Sungai Uwenumpu.

Belum jelas kepemilikan bangunan tersebut, namun berdasarkan pengakuan kuasa hukum A, Sandy Prasetya Makal, S.H., yang juga Manager Analisis Hukum Walhi Sulteng, bahwa bangunan itu yang seharusnya melanggar ketentuan perundang-undangan karena telah berdiri di atas badan Sungai Uwenumpu.

“Polsek Marawola harus objektif melihat situasi ini, pendirian bangunan di atas badan Sungai Uwenumpu jelas melanggar ketentuan UU Nomor 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Dan berdasarkan Perda Kota Palu nomor 2 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, DAS Uwenumpu masuk dalam Ruang terbuka Hijau Kota Palu, mengapa Polsek Marawola yang merespon laporan pengrusakan yang terjadi di Palu,” tegas Sandy.

Kegiatan penyuluhan ini di isi dengan berbagai sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum yang sering mereka hadapi di kehidupan sehari-hari, baik yang berkaitan dengan pertanahan, lingkungan, maupun hak-hak dasar lainnya, termasuk pula permasalahan DAS Uwenumpu.

Diskusi juga mencakup metode-metode yang bisa ditempuh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan objek bangunan yang berdiri di atas DAS Uwenumpu.

Tokoh Masyarakat Kelurahan Donggala Kodi, Zen, menyambut baik kegiatan ini dan berharap penyuluhan serupa bisa dilaksanakan secara rutin.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami, masyarakat kecil yang sering kali tidak tahu harus berbuat apa ketika berhadapan pemanggilan polisi dan pengrusakan sungai adat kami,” tuturnya.

PBHR Sulteng dan Walhi Sulteng berharap bahwa kolaborasi ini dapat menjadi model untuk penyuluhan hukum daerah lain yang ada di Sulawesi Tengah.

Melalui pendekatan yang inklusif dan berbasis komunitas, kedua organisasi ini yakin bahwa akses keadilan dapat diwujudkan secara merata dan menyeluruh hingga ke tingkat tapak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mandiri dalam memperjuangkan hak-haknya serta dapat mempertahankan wilayah kelola rakyat.

Tinggalkan Balasan