Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Parah! Puluhan Tahun PT ANA Beroperasi Tanpa HGU, Masyarakat Pertanyakan Kewajiban Pajak Ke Negara

77
×

Parah! Puluhan Tahun PT ANA Beroperasi Tanpa HGU, Masyarakat Pertanyakan Kewajiban Pajak Ke Negara

Sebarkan artikel ini
Lokasi perkebunan sawit PT ANA di Morowali Utara.

POTRET SULTENG-Pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) saat ini masih menjadi polemik.

Pasalnya, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi dari tahun 2006 sampai saat ini tidak memiliki alas hak.

Padahal, kata salah satu Masyarakat Tompira, Fhalar Anwar bahwa aturan kewajiban sebuah perusahaan perkebunan harus memiliki legalitas HGU sudah ada semenjak tahun 1960.

Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya UUPA No 5 tahun 1960 Pasal 16 Ayat (1) yg menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai.

Apalagi, diperkuatnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138/2015. Dalam putusannya, MK mengubah frasa Pasal 42 dalam UU Perkebunan nomor 39/2014. Putusan itu mewajibkan usaha atau industri perkebunan sawit di Indonesia harus mengantongi HGU dan IUP.

“Yah tentunya tidak adil ketika ada masyarakat atau badan usaha yang mengunakan/memanfaatkan tanah tanpa legalitas hak,” ujarnya dalam keterangan diterima, Rabu, (28/6/2023).

Dia kemudian mempertanyakan kewajiban pembayaran pajak pihak PT. ANA ke negara sebagaimana diatur dalam PP No 40 tahun 1996 pasal 12 ayat 1. Sementara kata dia, perusahaan tersebut tidak memiliki HGU.

Oleh sebab itu, menurutnya, jika perusahaan yang memiliki HGU tentu akan membantu perekonomian negara.

“Tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara. Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti HGU serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan