Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Oknum Kepala Sekolah Di Kabupaten Buol Cabuli Anak Di Bawah Umur

246
×

Oknum Kepala Sekolah Di Kabupaten Buol Cabuli Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Potret Sulteng – BUOL, Perbuatan asusila dan tak terpuji kembali terjadi di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Kali ini pelakunya adalah oknum Pendidik yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bonobogu yang berinisial SE.

Mirisnya lagi, korban merupakan bocah dibawah umur yang masih berumur enam belas tahun dan masih duduk di bangu SMK Marga Bakti Poongandi di wilayah Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi siswa-siswinya justru berbuat asusila dengan bejatnya kepada anak dibawah umur.

Peristiwa ini sungguh sangat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Buol sebab seorang oknum Kepala Sekolah tega melakukan pencabulan.

Parahnya lagi persetubuhan terhadap korban telah dilakukan oleh oknum guru ASN tersebut berulang kali sejak bulan Januari 2024.

Ditambah lagi Saksi korban menerangkan bahwa oknum Kepala Sekolah bukan hanya melakukan pencabulan terhadap korban, tetapi beberapa kali sempat mengancam untuk menghabisi nyawa korban jika melaporkan aksi bejatnya kepada keluarga atau aparat hukum.

Tak tahan dengan ancaman dan trauma yang dialaminya, akhirnya korban dengan berani langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dan kerabatnya sehingga memicu kemarahan pihak keluarga.

Anehnya hal tersebut malah dihalang-halangi oleh keluarga pelaku yang tak lain merupakan keluarga korban juga.

Meski demikian, karena tak tahan denga aib yang menimpa korban, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Buol, Selasa, [30/4/2024] sekitar pukul 11. 30 WITA. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL//IV/2024/SPKT/ Res Buol. yang diterima langsung laporan Brigpol Nur Arif Nafiudin ditandatangani oleh Kasat SPKT, ub Kanit SPKT II, AIPDA Sunardin.

Surat Pelaporan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur [30/4/2024)

Kepada awak media pihak keluarga korban berharap agar Aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku dengan alasan bahwa pelaku cabul tersebut merupakan guru yang seharusnya mengayomi anak didiknya.

Apalagi sangat jelas dalam Undang – undang RI No. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“setiap orang yang melakukan tindakan pemcabulan yang di ketahuinya anak tersebut masih di bawah umur, dapat di ancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan serendah-rendahnya 10 tahun serta denda paling banyak 100 juta rupiah atau lebih.”

Upaya konfirmasi ke Polres Buol belum berhasil setelah berita ini dipublis.

Tinggalkan Balasan