Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Ledakan Tungku Smelter, Walhi Sulteng Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Pertambangan di PT IMIP

120
×

Ledakan Tungku Smelter, Walhi Sulteng Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Pertambangan di PT IMIP

Sebarkan artikel ini
Kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Minggu, (24/12/2023).

POTRET SULTENG- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pernyataan ini menyusul adanya kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Minggu, (24/12/2023).

Saat ini, korban tewas akibat ledakan tungku smelter tersebut bertambah 5 orang. Sehingga total yang meninggal dunia menjadi 18 orang, sedangkan puluhan orang lainnya masih menjalani perawatan intensif. 

“Produksi harus segera dihentikan dan memberikan sanksi tegas terhadap PT IMIP,” ujar Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng  Aulia Hakim dalam keterangan yang diterima, Selasa, (26/12/2023).

Hal itu, kata Aulia Hakim, mengingat kecelakaan kerja sering terjadi di kawasan perusahaan tersebut hingga korban yang berjatuhan tak sedikit. Dia mengatakan agar pemerintah memperhatikan dampak yang terjadi, tidak hanya berkampanye hilirisasi nikel semata.

“Kenyataan dilapangan, nyawa melayang hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul,” tegas Aulia Hakim.

WALHI Sulteng mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, dua pekerja mengalami kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industry nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara, sehingga merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.

Belum lagi pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.

“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena  penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” sebut Aulia.

Walhi Sulteng juga menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terlihat abai atas kecelakaan kerja yang terjadi.  Aulia Hakim mengatakan selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.

Malah sebaliknya, kata Aulia Hakim, perusahaan yang memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah,

“Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu, mereka berdua menjadi tersangka buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Walhi Sulteng tak henti-hentinya mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak dilingkungan PT IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113, bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.

Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam diluar kemampuan manusia.

Prosedur K3 pertambangan mengacu pada Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertamabangan dan Mineral, sehingga ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius, perlu ditelusuri, apakah PT IMIP telah menerapkan sistem Manajeman Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kecelakaan yang terjadi seperti sebelumnya sampai dengan saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi.

Saat ini IMIP tumbuh dengan modal yang besar, China –Asean Invesment Cooperation Fun memegang saham 24% di PT Sulawesi Mining Investment (SMI), sementara Shanghai Decent mengontrol 46,55% saham di PT SMI, ditambah lagi beberapa modal dari Bank asing seperti Bank of China, EXIM Bank of China, HSBC. IMIP yang diresmikan pada 2013 silam, menunjukan kepesatannya dalam mendapatkan keuntungan, terbukti dengan menjadikan Thingshan Group menjadi perusahaan terbesar di dunia dalam bidang pengelolaan Nikel. Sehingga PT IMIP memperoleh inestasi sebesar US$10,20 atau setara RP147 Triliun dengan pajak dan royalti yang disetor ke negara sejak 2015-2020 sejumlah RP306,87 miliar (2015) naik menjadi 5,38 Trliun (2020).

Permasalahan ketenagakerjaan di PT IMIP sejalan dengan keprihatinan besar di Indonesia mengenai dampak lingkungan dari industri nikel. Menurut laporan Brookings Institute pada bulan September tahun lalu, sektor nikel di Indonesia “sangat intensif karbon dan merusak lingkungan,” karena ketergantungannya pada batu bara.

Lebih dari 8.700 hektar hutan hujan telah hancur di Kabupaten Morowali Utara, tempat IMIP bermarkas, sejak tahun 2000, menurut analisis Greenpeace Indonesia pohon-pohon ditebangi untuk dijadikan lahan pertambangan dan pabrik peleburan dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukungnya.

Tinggalkan Balasan