Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Di BPN Palu

33
×

Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Di BPN Palu

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap mantan Koordinator Substansi Penetapan Hak pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu 2020-2022.

Maichal dinilai telah terbukti melakukan
tindak pidana suap dengan meminta sejumlah uang dari notaris, developer, dan masyarakat untuk pengurusan pemberian hak pertama kali, pemecahan, dan pemisahan hak sertifikat di BPN Kota Palu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI Tipikor Palu, Johanis Hehamony membacakan langsung vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap, Maichal Andersen Tampoma divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 50 juta, subsider 1 bulan kurungan, Senin (10/04/23).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Maichal dihukum 3 tahun penjara dan denda yang lebih besar.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp55,1 juta, subsider 1 bulan penjara.

Setelah dibacakan vonis, JPU dan terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan masih berpikir-pikir terkait putusan tersebut.

Uraian fakta hukum yang disampaikan, diketahui bahwa kasus tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa sendirian tetapi melibatkan lebih dari satu orang

Dari total kerugian negara sebesar Rp551,2 juta, terdakwa hanya memperoleh sejumlah Rp55,1 juta, sementara sisanya dinikmati oleh pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah (suap).

Dalam persidangan juga diungkapkan instruksi pembagian suap yang berbeda-beda, yakni pada kepala kantor 4 sampai 5 juta setiap minggu, kepala seksi 2 sampai 3 juta, kepala sub seksi 1 sampai 2 juta, uang makan kepala kantor yang dikelola oleh sekretaris 500 sampai 1 juta dalam seminggu.

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang kepada staf di Penetapan Hak dan Pemeliharaan Data serta petugas loket dan petugas arsip sebesar 100 ribu kepada 23 orang.

Selanjutnya, Hakim menginstruksikan terdakwa untuk melaporkan oknum-oknum lain kepada aparat penegak hukum setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan