Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Viral di Media Sosial, Polresta Palu Tindak Lanjuti Dengan Cepat

150
×

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Viral di Media Sosial, Polresta Palu Tindak Lanjuti Dengan Cepat

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

POTRET SULTENG-Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan publik setelah rekaman video kekerasan yang dialami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang dikenal dengan nama samaran Melati, viral di media sosial.

Berdasarkan Laporan korban di SPKT Polresta Palu tertanggal 29 Mei 2024, kejadian tersebut melibatkan dua tersangka, yaitu Pr. IG (20) dan Pr. VS (20).

Rekaman video yang menyebar luas di platform media sosial menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban. Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Resor Kota Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas.

Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan “ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah,S.I.K., M.H. dalam keterangan persnya,” Kamis, (30/5/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku. Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan